Rekanan Bupati Lombok Barat Tetap Divonis 4 Tahun

Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Direktur Utama PT Varindo Lombok Inti Izzat Husein dengan pidana empat tahun penjara. Selain itu, denda sebesar Rp 200 juta dan membayar uang pengganti senilai Rp 13,8 miliar.

“Pengadilan Tinggi memberikan vonis sama dengan putusan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, termasuk besarnya denda dan uang pengganti,” ujar juru bicara Pengadilan Tinggi Jakarta, Madya Suhardja, saat dihubungi kemarin. Izzat adalah Direktur Utama PT Varindo Lombok Inti yang menjadi rekanan Bupati Lombok Barat H Lalu Iskandar dalam proyek tukar guling 13 unit kantor Pemerintah Kabupaten Lombok Barat pada 2005. CHETA NILAWATY

Sumber: Koran Tempo, 30 April 2009
{mospagebreak title=PT DKI Tolak Banding Dirut VLI}

PT DKI Tolak Banding Dirut VLI

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding Direktur Utama (Dirut) PT Valindo Lombok Inti (VLI) Izzat Husein dalam perkara dugaan korupsi tukar guling aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Humas PT DKI Jakarta Madya Suhardja mengatakan, majelis hakim dalam putusannya tetap menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menghukum Izzat empat tahun penjara dan denda Rp200 juta serta membayar uang pengganti senilai Rp13,8 miliar.

Putusan ini ditetapkan dalam sidang di PT DKI Jakarta, Senin (27/4). Menurut Madya, majelis mempertimbangkan bahwa Izzat harus tetap mempertanggung jawabkan perbuatannya secara personal walaupun posisinya saat membuat kesepakatan dengan Bupati Lombok Barat mewakili PT VLI. (rijan irnando purba)

Sumber: Seputar Indonesia, 30 April 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan