Radiogram Oentarto Bersifat Umum

Penasihat hukum mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi, Firma Wijaya, mengatakan, radiogram yang dibuat oleh kliennya bersifat umum.

Penasihat hukum mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi, Firma Wijaya, mengatakan, radiogram yang dibuat oleh kliennya bersifat umum.

Di depan sejumlah wartawan yang menemuinya di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (29/5), Firman mengatakan, dalam radiogram itu tidak disebutkan spesifikasi dan perusahaan tertentu yang harus dirujuk untuk pengadaan alat pemadam kebakaran.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan