Puteh Belum Pastikan Penuhi Panggilan KPK [13/07/04]
Kesibukannya sebagai Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), membuat Abdullah Puteh mengaku belum dapat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saya ada di Aceh. Ada acara pertemuan di Pendopo. Tidak bisa hadir (penuhi panggilan KPK), kata Puteh singkat saat dihubungi melalui telepon selulernya kemarin malam.
Kemarin siang, Puteh juga mengaku sedang rapat saat dihubungi. Dia menolak berkomentar soal rencana KPK memanggil paksa dirinya apabila tidak kunjung datang memenuhi panggilan. Saya sedang rapat. Nanti saja, ujarnya singkat seraya mematikan telepon selulernya.
Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas menjelaskan soal rencana KPK memanggil paksa terhadap Puteh, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Mi-2 di Aceh bila tidak memenuhi panggilan untuk ketiga kalinya. Bila dia tetap tidak memenuhi panggilan ketiga ini, akan dilakukan dengan upaya penjemputan secara paksa, kata Erry saat dihubungi Tempo News Room pada Minggu (11/7) malam.
Sedangkan kuasa hukum Puteh, O.C. Kaligis, kembali menjelaskan kliennya belum menerima surat pemanggilan resmi KPK. Kami hanya memegang fotokopinya saja, katanya kemarin. Sehingga secara prosedural, katanya, pemanggilan KPK tidak memenuhi prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, kata Kaligis, kliennya sedang memperjuangkan haknya di pengadilan terhadap kerja KPK. Puteh, melalui kuasa hukumnya, mempraperadilkan KPK ke pengadilan untuk menguji penyidikan KPK prematur atau tidak. Selain itu, pengadilan tindak pidana korupsi juga belum dibentuk.
Sementara itu, dari Markas Besar Kepolisian, tim penyidik tengah meminta keterangan ahli dari Departemen Dalam Negeri dan Departemen Keuangan terkait keterlibatan Puteh dalam kasus pembelian genset listrik senilai Rp 30 miliar. Kita perlu kesaksian saksi ahli, apakah kewenangan Gubernur lazim atau tidak, boleh tidak ambil keputusan seperti itu, kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Pol. Suyitno Landung kepada wartawan di kantornya kemarin. Hanya saja Suyitno mengaku tidak ingat nama-nama ahli itu.
Keterangan ahli diperlukan untuk mengetahui tindakan Puteh yang mengadakan kesepakatan dengan William Taylor sebagai rekanan bisnis tanpa persetujuan DPRD NAD sesuai dengan aturan.
Juga untuk mengetahui apakah pengalihan dana cadangan pendidikan untuk pembelian genset listrik sudah sesuai dengan prosedur. Sedangkan pengalihan dana tidak disalurkan langsung kepada rekanan tetapi melalui bank pembangunan daerah dengan cara kredit. Fakta ini belum kita simpulkan, kata Suyitno.
Sampai saat ini, menurut Suyitno, polisi belum akan memanggil Puteh untuk dimintai keterangan kembali. Belum, katanya singkat. Dalam kasus ini Mabes Polri memeriksa Puteh sebagai saksi. martha warta s/maria rita
Sumber: Koran Tempo, 13 Juli 2004