PTUN Jakarta Praperadilankan KPK
Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Ibrahim tidak terima atas penangkapan dan penahanannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus suap Rp 300 juta itu mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Menurut kuasa hukumnya, Harry Ponto, penangkapan tidak didasari bukti permulaan yang cukup sehingga bertentangan dengan Pasal 17 KUHAP. Dia meminta hakim tunggal Haswandi memerintah KPK sebagai termohon untuk membuktikan bahwa mereka memiliki bukti permulaan cukup untuk menahan kliennya.
Penangkapan yang dilakukan KPK pada 30 Maret lalu dinilai tidak memperhatikan Pasal 26 UU Nomor 26 Tahun 2004 tentang Peradilan TUN. Yakni, penangkapan dan penahanan hakim dapat dilakukan atas perintah jaksa agung setelah disetujui ketua MA. "Termohon tidak mendapat surat perintah dari jaksa agung dan persetujuan ketua MA sehingga tindakan penangkapan adalah perbuatan melawan hukum." (fal/c3/noe)
Sumber: Jawa Pos, 11 Mei 2010