PT TUN Ganti Komposisi Majelis Hakim yang Tangani Kasus Sengketa Tanah
Setelah KPK Tangkap Ibrahim dalam Kasus Suap
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta bertindak cepat merespons penangkapan hakim Ibrahim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap. PT TUN kemarin (31/3) langsung mengganti seluruh komposisi majelis hakim yang menangani kasus sengketa tanah.
Ibrahim yang sebelumnya menjabat ketua majelis hakim digantikan Suhardoto yang juga wakil ketua PT TUN DKI. Sementara itu, dua hakim anggota yang sebelumnya dijabat Arifin Marpaung dan Santer Sitorus diganti Sulistyo dan Bambang Edy Sutanto. Posisi panitera pengganti tidak diubah, yakni masih diisi Rini Haryanto.
Suhardoto menyatakan, penggantian itu merupakan tindak lanjut surat Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (30/3). Beberapa jam setelah Ibrahim tertangkap basah menerima duit yang diduga suap Rp 300 juta dari pengacara Adner Sirait, MA melayangkan surat bernomor 084/KMA/SK/III/2010 tentang pemberhentian sementara hakim asal Sulsel itu.
Mengapa yang diganti semua anggota majelis hakim? Bukankah yang tertangkap hanya Ibrahim? Suhardoto menegaskan, langkah tersebut dilakukan agar penyidikan berjalan objektif. Selain itu, penggantian tersebut dilakukan agar sidang kasus sengketa tanah yang diduga menjadi alasan penyuapan itu bisa segera rampung.
''Nanti kalau tidak diganti, penyelesaian berlarut-larut. Padahal, berdasar surat edaran Mahkamah Agung (SEMA), kasus harus rampung dalam enam bulan,'' katanya.
Dia mengungkapkan, majelis hakim yang dipimpinnya akan memulai pemeriksaan kasus sengketa tanah antara kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat (pembanding) dan PT Sabar Ganda (terbanding) itu mulai awal. Tidak melanjutkan yang sudah dilakukan Ibrahim cs. ''Sudah sampai di mana kasus itu, saya nggak tahu. Yang jelas, kami akan memulai sejak awal lagi,'' tegas lelaki berambut perak tersebut.
Sementara itu, Ketua PT TUN DKI Jakarta Sudarto mengklaim, Arifin dan Santer sebenarnya telah menjalani pemeriksaan secara internal. Namun, saat ditanya hasil pemeriksaan tersebut, dia berkelit. ''Apa hasilnya, itu tidak bisa saya sampaikan karena (khawatir) akan memengaruhi pemeriksaan KPK,'' ujarnya kemarin.
Pernyataan Sudarto tersebut malah dibantah Suhardoto. ''Belum diadakan pemeriksaan internal. (Tim pemeriksa) kami ada juga dari pengawasan internal, dibentuk komite-komite semacam satuan pengawasan, di samping diawasi di tingkat MA oleh badan pengawas. Tapi, itu belum dilakukan (pemeriksaan),'' tegasnya.
Sebagaimana diwartakan, KPK menangkap basah Ibrahim ketika diduga menerima suap dari pengacara Adner Sirait di Jalan Mardani Raya, Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat. Ibrahim dan Adner langsung ditetapkan sebagai tersangka. Adner ditahan di Lapas Cipinang. Ibrahim belum ditahan karena mendadak harus menjalani cuci darah di Rumah Sakit Mitra Internasional, Jatinegara.
KPK memastikan status Adner dan Ibrahim adalah tersangka sekaligus menjadi tahanan. ''Statusnya sudah tahanan, tapi tidak dibantarkan. Kalau sudah sembuh, (Ibrahim) baru ditahan di Polda Metro Jaya,'' jelas Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo di gedung KPK kemarin . Dalam kasus tersebut, Ibrahim akan didampingi 10 pengacara. (aga/c5/agm)
Sumber: Jawa Pos, 1 April 2010