Protes Pembebasan Jaksa Narkoba, Empat LSM Kepung Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi sasaran kemarahan massa kemarin. Itu buntut penolakan izin perpanjangan penahanan jaksa Esther Tanak dan Dara Veranita. Ratusan orang dari empat organisasi antinarkoba berunjuk rasa di depan gerbang Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta.

Mereka memprotes pembebasan dua jaksa yang tertangkap tangan menjual barang bukti (BB) narkoba dari tahanan Polda Metro Jaya. Mereka juga membawa berbagai poster dan atribut yang berisi kecaman terhadap korps adhyaksa tersebut.

''Kejagung harus melakukan pembersihan. Jika perlu, dengan tes urine atau darah secara berkala kepada aparat kejaksaan seluruh Indonesia. Sebab, kami mencurigai masih banyak yang terlibat atau menjadi pengguna narkoba,'' kata Ketua Presidium Nasional Satuan Tugas Antinarkoba (SAN) Anhar Nasution.

Anhar juga mendesak Kejagung segera mengeluarkan surat perpanjangan masa penahanan yang diminta penyidik Polda Metro Jaya. Dia meminta kejaksaan transparan dalam menyimpan barang bukti narkoba yang diajukan ke pengadilan. Mereka juga meminta Kejati Jakarta dicopot karena tidak mampu menjaga kehormatan instansinya.

''Kasus penjualan barang bukti narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) yang melibatkan dua jaksa telah menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat. Terlebih sang pelaku ternyata dibebaskan,'' kritiknya.

Perwakilan empat organisasi gerakan antinarkoba yang berunjuk rasa akhirnya dapat beraudiensi dengan pihak Kejagung. Mereka pun lantas beramai-ramai melampiaskan kemarahan terkait dibebaskannya jaksa Ester Thanak dan Dara Veranita.Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan lantas memberikan kesempatan berbicara secara bergiliran.

Ketua Umum Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) Henry Yoso Diningrat didampingi para aktris yang menjadi anggota menuntut Kejagung memberikan izin perpanjangan penahanan kedua jaksa itu. ''Kami juga minta kedua jaksa itu diberi sanksi berupa tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," kata Henry.

Komedian Indrojoyo Kusumonegoro alias Indro Warkop yang tergabung dalam Granat meminta Kejagung membenahi jajarannya. Dia berharap Kejagung tidak pandang bulu dalam menindak pelaku penyalahgunaan narkoba. ''Tegakkan sebaik-baiknya, karena narkoba benar-benar jahat,'' tutur Indro yang tergabung dalam Gerakan Nasional Antinarkoba.

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Febridiansyah menambahkan, keputusan Jaksa Agung Hendarman Supanji tersebut merupakan sebuah blunder. Menurut Febri, sikap Jaksa Agung tersebut dapat dimejahijaukan melalui gugatan perbuatan melawan hukum. ''Gugatan itu dapat diajukan pihak kepolisian lantaran Jaksa Agung telah menghambat proses penyidikan terhadap kedua tersangka,'' terang Febri.

Febri berpendapat, polisi sebenarnya tidak perlu mengurus surat izin penahanan Ester dan Dara. Pasalnya, kata dia, izin itu hanya berlaku bagi aparatur jaksa yang sedang dalam kapasitas menjalankan tugas profesinya. Pengajuan izin, kata dia, hanya berlaku bagi jaksa yang menjalankan tugas berdasarkan hukum, menjaga kehormatan, dan martabat profesi. ''Kalau terang-terangan tertangkap tangan menjual ekstasi, itu jelas bukan termasuk tugas jaksa,'' ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Hendarman Supanji menyatakan, surat pemberitahuan penahanan Esther dan Dara tidak bisa ditindaklanjuti dengan pemberian izin dari Jaksa Agung. Dia membantah dirinya tidak memberikan izin perpanjangan masa tahanan.

Orang nomor wahid di Korps Adhyaksa itu mengaku telah menerima dua surat dari kepolisian. Surat yang pertama kepolisian minta izin pemanggilan sebagai saksi, yang langsung diteken Hendarman. Kemudian surat kedua, kepolisian memberitahukan Esther dan Dara sebagai tersangka dan ditahan.

''Kalau pemberitahuan itu apakah saya harus keluarkan izin? Kalau kepolisian hanya memberitahukan, tentunya saya gak mengeluarkan izin. Kalau polisi minta izin, pasti saya keluarin itu,'' katanya ketika ditemui di Kantor Presiden, Selasa (14/4) kemarin. (zul/tom/iro)

Sumber: Jawa Pos, 15 April 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan