Program 100 Hari; ICW: Rapor Merah untuk Pemberantasan Korupsi

Indonesia Corruption Watch menilai, program 100 hari pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono dalam bidang pemberantasan korupsi penuh dengan angka merah. ICW menilai, jilid kedua pemerintahan SBY ditandai dengan melunaknya komitmen, kompromi, dan pemberantasan mafia hukum ala pemadam kebakaran serta tak ada landasan strategis upaya pemberantasan korupsi selama lima tahun ke depan.

Demikian dikemukakan pegiat ICW, Danang Widoyoko (Koordinator), Illian Deta Arthasari (Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan), serta Febridiansyah dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (28/1).

”Secara keseluruhan, hasil yang dicapai SBY bertolak belakang dengan judul album barunya sehingga menjadi ’Ku Yakin Tidak Sampai Di Sana’. Presiden Yudhoyono harus bekerja dalam satu tahun ini, berhenti berjanji, dan jangan hanya membuat album. Supaya tahun depan masyarakat tidak bilang, SBY, cukup sampai di sini,” ujar Danang.

Melunaknya komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kata Febri, ditunjukkan dengan banyaknya pernyataan Presiden Yudhoyono yang mengkhawatirkan. Dari total 15 pernyataan selama 100 hari, sebanyak 66,67 persen dinilai mengkhawatirkan—bahkan mengancam— pemberantasan korupsi lima tahun ke depan. Hanya 20 persen pernyataan SBY yang mendukung pemberantasan korupsi.

Pernyataan yang dinilai mengkhawatirkan, antara lain, imbauan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitikberatkan pada pencegahan. KPK diminta untuk tidak melakukan penjebakan-penjebakan. Terakhir, kata Febri, pernyataan SBY tentang kebijakan yang tidak dapat dikriminalkan.

Terkait dengan upaya Presiden melawan mafia hukum melalui Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, bagi ICW, program tersebut hanya sekadar slogan. Kerja Satgas dinilai mirip sinetron kejar tayang yang cenderung hanya menitikberatkan pada efek kampanye seolah program sudah sukses.

Padahal, ungkap Febri, pembentukan Satgas itu sangat erat kaitannya dengan pemutaran rekaman pembicaraan telepon antara Anggodo Widjojo dan pejabat di lingkungan kepolisian serta kejaksaan. Namun, kedua institusi ini tidak disentuh. (ana)

Sumber: Kompas, 29 Januari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan