Probosutedjo Setor Rp 100 Miliar

Kami sudah mendapat berita uang telah masuk ke rekening Bank Mandiri cabang kantor pusat Departemen Kehutanan.

Terpidana kasus korupsi Probosutedjo sudah menyetorkan uang pengganti dana reboisasi hutan tanaman industri sebesar Rp 100,931 miliar. Pengacara Probo, O.C. Kaligis, kemarin mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menandatangani berita acara pengembalian uang pengganti tersebut. Kaligis didampingi istri Probo, Ratmani, serta ketiga anaknya, Rita, Dinarti, dan Septanto.

Pembayaran uang pengganti tersebut dilakukan melalui transfer ke rekening Menteri Kehutanan di Bank Mandiri cabang kantor pusat Departemen Keuangan. Dari bukti transfer yang ditunjukkan petugas kejaksaan kepada Tempo, uang sebesar Rp 100,931 miliar itu telah ditransfer dari Bank Mega cabang Plaza Gani Jemat ke Bank Mandiri.

Selain menyetorkan uang pengganti, Probosutedjo telah membayar denda Rp 30 juta dan biaya perkara tingkat kasasi Rp 2.500 kepada negara melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Kira-kira 20 menit yang lalu (pukul 11.00), kami sudah mendapat berita uang telah masuk ke rekening Bank Mandiri cabang kantor pusat Departemen Kehutanan, ujar Kaligis.

Setelah kejaksaan mendapat laporan bahwa uang telah masuk ke rekening Bank Mandiri, dibuat berita acara pengembalian dana tersebut. Berita acara ditandatangani tiga pihak, Departemen Kehutanan, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan O.C. Kaligis. Sedangkan Probo tidak hadir di kejaksaan.

Probosutedjo dihukum empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 April 2003 karena terbukti melakukan korupsi dana reboisasi hutan tanaman industri senilai Rp 100,931 miliar. Adik tiri bekas presiden Soeharto ini meminta banding. Pengadilan Tinggi Jakarta pada 29 Desember 2003 mengurangi hukuman Probo menjadi dua tahun.

Pemilik kelompok usaha Mercu Buana ini lalu meminta kasasi. Dalam proses inilah meledak kasus penyuapan terhadap hakim agung yang menyidangkan perkara Probo. Majelis hakim akhirnya diganti. Majelis yang baru menjatuhkan vonis empat tahun penjara pada 28 November 2005. Probo juga harus membayar uang pengganti Rp 100,931 miliar, plus denda Rp 30 juta. Dua hari setelah vonis, Probo digelandang masuk penjara Cipinang. MARULI FERDINAND

Sumber: Koran Tempo, 6 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan