Presiden: Usut Dugaan Gayus Keluar Negeri
Kasus dugaan kepergian mantan pegawai pajak, yang kini menjadi terdakwa korupsi dan pemberian keterangan palsu, Gayus HP Tambunan ke luar negeri menarik perhatian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menyatakan, Presiden memerintahkan dilakukan pengusutan tuntas terhadap kasus itu.
”Presiden menginstruksikan, usut sampai tuntas. Jika ada yang melanggar atau bertindak di luar aturan, ditindak,” kata Djoko, Rabu (5/1) di Jakarta.
Menurut Djoko, Polri tengah menelusuri lagi keterlibatan aparatnya di Rumah Tahanan Brimob, Kelapa Dua, Depok, tempat Gayus sempat ditahan. Hasil sementara, personel Polri yang diduga terlibat masih sama dengan kasus keluarnya Gayus dari rutan saat menonton pertandingan tenis di Bali. Kemungkinan kasus itu satu rangkaian, terjadi pada September-November 2010.
Pengusutan atas dugaan Gayus keluar negeri itu, papar Djoko, juga akan mengungkap agendanya di luar negeri. Hasil pemeriksaan sementara, paspornya tidak palsu. ”Pasti hasilnya disampaikan pada publik kalau semua sudah jelas,” kata Djoko.
Secara terpisah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menyatakan, tim dari kementeriannya masih melakukan investigasi ke Kantor Imigrasi Jakarta Timur yang menjadi tempat penerbitan paspor atas nama Sony Laksono, yang fotonya mirip Gayus. Tim juga ke kantor Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta serta meminta keterangan Gayus dan Margareta, orang yang mengajukan pembuatan paspor, tetapi selanjutnya dipakai nama Sony Laksono.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso meminta Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum membuka semua data yang mereka miliki terkait dugaan kepergian Gayus ke luar negeri. Satgas diharapkan segera menyerahkan data itu kepada aparat penegak hukum.
Sejumlah calo paspor di kantor Imigrasi Jakarta Timur mengaku bingung dengan adanya paspor dengan foto mirip Gayus. Pencari paspor harus datang sendiri ke Imigrasi. (why/nwo/win)
Sumber: Kompas, 6 Januari 2011