Presiden Terima Alasan Usia Pensiun Hakim Agung 65 Tahun

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dapat menerima dasar alasan dipilihnya 65 tahun sebagai batas usia pensiun hakim agung. Presiden juga menerima usulan Komisi Yudisial yang ingin menggunakan perbandingan 2:1 untuk uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung.

”Presiden prinsipnya fleksibel. Silakan, untuk itu ada proses legislasi sekarang. Jadi duduk bersama dan diskusikan. Tidak harus dipatok berapa usia pensiunnya,” ujar Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum Denny Indrayana dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (6/11).

Jumpa pers digelar bersama anggota Komisi Yudisial (KY) yang sebelumnya diterima Presiden. Dalam pertemuan itu, KY memaparkan data empiris 28 persen calon hakim agung karier dan nonkarier yang berusia di bawah 62 tahun dinyatakan tidak mampu mengemban tugas sebagai hakim agung oleh Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto.

”Dari 42 orang, 12 orang atau 28 persen calon dinyatakan tidak mampu. Padahal, umur mereka paling tinggi 62 tahun. Bagaimana andai kata hakim agung itu usianya 70 tahun? Itu dasar empiris kami mengusulkan usia pensiun hakim agung 65 tahun,” ujar Ketua KY Busro Muqoddas.

Soal usia pensiun hakim agung, pemerintah mengusulkan usia 70 tahun dalam RUU MA. Presiden pada akhir September lalu membela usulan 70 tahun itu. Menurut Presiden, keputusan pemerintah usia pensiun 70 tahun dipertimbangkan dengan matang dan tidak terkait dengan orang-orang tertentu.

Kemarin KY juga menyampaikan kesulitan mereka mencari calon hakim agung yang baik. Untuk itu, KY minta dukungan agar perbandingan calon dengan kebutuhan hakim agung diturunkan dari 3:1 menjadi 2:1. Presiden juga memberikan dukungan untuk usul ini.

”Terkait dengan cara mencari hakim agung yang sumbernya sulit, Presiden lebih condong setuju dengan komposisi 2:1 dengan berbagai pertimbangan salah satunya mencari hakim agung,” ujar Denny. (INU)

Sumber: Kompas, 7 November 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan