Presiden Tandatangani Keppres Anggota BPK

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Keputusan Presiden itu bernomor 79/P/2009.

Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa kemarin (13/10), mengatakan Keppres Anggota BPK ditandatangani Presiden pada Minggu (11/10).

Ia mengatakan, secara administratif presiden harus menandatangani Keppres anggota BPK yang diusulkan oleh DPR paling lambat 30 hari sejak disampaikan DPR.

Menurut Hatta, secara administratif presiden hanya menandatangani Keppres anggota BPK seperti yang diusulkan DPR. Dengan demikian, Anggota BPK itu akan diambil sumpah pada 19 Oktober.[by : Rizky Andriati Pohan]

Sumber: Jurnal Nasional, 14 Oktober 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan