Presiden Segera Putuskan Nasib Kaban dan Paskah
Penasihat Istana menyarankan agar keduanya dicopot.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan memanggil Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta, Senin depan. Pemanggilan itu berkaitan dengan dugaan keterlibatan mereka dalam skandal suap Bank Indonesia saat menjadi anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004.
"Meskipun dugaan kasus yang menjerat keduanya terjadi sebelum menjadi menteri, hal itu menyangkut kontrak politik Presiden dengan menteri," kata juru bicara presiden Andi Mallarangeng di Jakarta kemarin. "Semangatnya pemberantasan korupsi dan penyelenggaraan tata kelola pemerintah yang baik."
Dalam kesaksian di Pengadilan Korupsi Jakarta, Senin lalu, Hamka Yandhu, tersangka kasus suap dana BI menyeret dua menteri itu. Kaban disebut menerima dana Rp 300 juta, sedangkan Paskah menerima Rp 1 miliar.
Andi mengatakan, Presiden akan meminta keterangan langsung kepada Paskah dan Kaban. Mereka juga diberi kesempatan untuk membela diri dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Selain kedua menteri, Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Sutanto juga dipanggil pada hari yang sama. "Presiden ingin mengetahui konstruksi faktanya dan konstruksi legalnya, maka dipanggil juga Jaksa Agung dan Kapolri," kata Andi.
Mengenai tindakan selanjutnya yang akan diambil oleh Presiden, Andi tak mau berspekulasi. Menurut dia, Presiden takkan menghalang-halangi proses pengusutan kedua menteri. "Tindakan Presiden akan didasarkan kepada kontrak politik, bukan harus menunggu kepastian hukum kedua orang tersebut," katanya.
Dihubungi terpisah, Adnan Buyung Nasution, anggota Dewan Pertimbangan Presiden, menyarankan agar Presiden memberhentikan sementara Menteri Kaban dan Menteri Paskah. Pemberhentian itu penting demi lancarnya proses hukum. "Presiden harus berani bertindak," katanya kepada Tempo semalam.
Sebelum Presiden memberhentikan keduanya, Buyung menganjurkan agar mereka mundur dari kabinet. "Demi membangun pemerintahan yang bersih, Paskah dan Kaban lebih baik mundur sementara," kata dia. "Bila kelak tak terbukti bersalah, keduanya bisa kembali menduduki jabatannya."
Ditemui Tempo di kantornya kemarin, Paskah menyatakan siap mundur apabila terbukti bersalah dalam pengadilan tingkat pertama. Ia berjanji untuk memenuhi komitmen awal saat menjabat sebagai menteri dalam kontrak politik dengan Presiden. "Kalau saya terbukti bersalah terlibat korupsi, saya harus mundur," katanya. "Apa pun keputusannya, saya terima. Tapi, hati nurani saya menyatakan saya benar."
Adapun Kaban sebelumnya telah membantah menerima duit dari BI. Kendati begitu, ia menyatakan siap dicopot dari jabatannya jika Presiden menginginkan. DWI WIYANA | ANTON APRIANTO | ANTON SEPTIAN | KURNIASIH BUDI
Menanti Vonis Istana
Inilah hari-hari yang menggelisahkan bagi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Paskah Suzetta dan Menteri Kehutanan M.S. Kaban. Mereka akan dipanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Senin besok untuk dimintai keterangan seputar keterlibatan mereka dalam kasus skandal suap Bank Indonesia.
Bukan tidak mungkin keduanya akan dicopot gara-gara suap yang diduga mereka terima saat masih menjadi anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat. Langkah ini ditempuh Presiden karena setiap menterinya terikat kontrak politik.
Paskah Suzetta:
Dalam sidang kasus BI, ia disebut-sebut menerima suap Rp 1 miliar. Dia juga disebut berperan menyuruh membagi-bagi uang BI sekitar Rp 31,5 miliar ke semua anggota Komisi IX.
M.S. Kaban:
- Dalam sidang yang sama, ia disebut menerima uang BI sebesar Rp 300 juta.
- Selain kasus dana BI, Kaban juga ramai dikaitkan dengan kasus lain, yakni kasus Adelin Lis, terdakwa pembalak liar di Sumatera Utara yang kini divonis bersalah oleh Mahkamah Agung. Ia pernah mengatakan bahwa Adelin bukan pembalak liar, melainkan pengusaha yang memiliki izin.
Kontrak Politik
Sebelum dilantik, setiap anggota Kabinet Indonesia Bersatu meneken kontrak politik yang berbunyi:
1. Setia kepada pemerintah dan negara, jujur dan bekerja keras, mengutamakan kepentingan pemerintah dan negara di atas kepentingan partai atau golongan.
2. Bersedia menjadi pejabat yang bersih, bebas dari korupsi dan segala bentuk penyimpangan, serta mengatakan dengan jujur bila terlibat dalam berbagai tindak penyimpangan, termasuk korupsi.
3. Bila dinyatakan bersalah oleh hukum, menteri yang bersangkutan siap mengundurkan diri dan menerima sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menteri yang pernah diberhentikan:
1. Yusril Ihza Mahendra
Senior M.S. Kaban di Partai Bulan Bintang ini dipecat oleh Presiden dari jabatannya sebagai Menteri Sekretaris Negara pada Kabinet Indonesia Bersatu pada 7 Mei 2007.
Kasus:
Pada Februari 2007 terungkap bahwa dia pada April 2004 memberi rekomendasi kepada BNP Paribas cabang London bahwa dana milik Motorbike International Limited, perusahaan yang salah satu pemegang sahamnya adalah Hutomo Mandala Putra, tidak bermasalah. Rekomendasi ini membuat Tommy bisa mencairkan dana atas bantuan firma hukum yang didirikan Yusril, Ihza & Ihza.
2. Hamid Awaludin
- Sebelum menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Hamid adalah anggota Komisi Pemilihan Umum. Ketika di KPU itulah dia diduga terlibat korupsi dalam penentuan harga kertas segel pemilu yang tanpa proses tender.
-- Belum tuntas masalah KPU, Hamid diterpa kasus uang Tommy Soeharto. Ia menyediakan rekening bank milik departemennya untuk menampung dan menyalurkan uang Tommy dari BNP Paribas.
Sumber: Koran tempo, 2 Agustus 2008