Presiden Segera Berhentikan Antasari
Polisi hari ini menyerahkan Antasari ke Kejaksaan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengeluarkan surat keputusan pemberhentian secara tetap Antasari Azhar, ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi. Keputusan pemberhentian itu setelah Antasari ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana, mengatakan keputusan presiden akan dikeluarkan setelah Presiden menerima surat dari Kejaksaan Agung. ”Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Presiden memberhentikan setelah statusnya menjadi terdakwa,” ujar Denny saat dihubungi kemarin.
Mekanisme itu, Denny menjelaskan, sama seperti penetapan status Antasari sebagai tersangka. Setelah Kepolisian mengirim surat soal status itu, Presiden memberhentikan sementara Antasari. ”Jadi, kami menunggu surat dari Kejaksaan.” Namun, Denny belum bisa memastikan surat soal status Antasari sebagai terdakwa sudah diterima Presiden atau belum.
Menurut Denny, Presiden tak mau mencampuri kasus hukum Antasari. Tapi Presiden mendukung agar kasus pembunuhan Nasrudin segera dibongkar. ”Bentuk dukungannya, ya, dengan mengeluarkan surat pemberhentian,” ujarnya.
Sementara itu, Kejaksaan menyatakan berkas perkara pembunuhan Nasrudin yang diduga melibatkan Antasari telah dinyatakan lengkap. Juru bicara Kejaksaan, Jasman Pandjaitan, mengatakan berkas Antasari telah memenuhi syarat formal dan materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Rencananya, polisi pada Selasa ini akan menyerahkan mantan Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung itu beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selain berkas Antasari, Kejaksaan menyatakan berkas tersangka lain, yakni Wiliardi Wizar, Sigid Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan Lo, siap dilimpahkan ke pengadilan.
Jasman menjelaskan, dengan diterimanya berkas tersebut oleh Kejaksaan, kewenangan penahanannya kini ada di Kejaksaan. ”Setelah penyerahan itu, kami harapkan dalam 20 hari surat dakwaan selesai dibuat jaksa penuntut umum,” ujar Jasman di kantornya kemarin
Jasman juga menyatakan, dengan pelimpahan berkas itu, status Antasari kini menjadi terdakwa. Sehingga, menurut dia, jabatan Antasari sebagai Ketua KPK akan dilepaskan. “Menurut undang-undang, formalnya begitu,” katanya.
Dalam kasus ini, berkembang pula kasus dugaan suap PT Masaro. Antasari saat ditahan menulis testimoni perihal dugaan suap Masaro terhadap beberapa petinggi KPK. Testimoni itu sendiri berawal dari dibongkarnya komputer jinjing milik Antasari saat polisi mencari bukti keterlibatan Antasari dalam kasus pembunuhan. Dalam laptop itu tersimpan rekaman pembicaraan Antasari saat menemui bos Masaro, Anggoro Widjaja, di Singapura.
Tim Etik KPK telah memeriksa Antasari terkait dengan testimoni dan pertemuan di Singapura. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan tim pengawasan internal telah melaporkan hasil pemeriksaan Antasari ke pimpinan KPK sebagai dasar penentuan pembentukan komisi etik. ”Komisi etik akan menentukan ada tidaknya pelanggaran, meskipun nanti Antasari sudah diberhentikan karena berstatus terdakwa,” kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya kemarin. PRAMONO | ANTON SEPTIAN | FAMEGA SYAVIRA
Sumber: Koran Tempo, 25 Agustus 2009