Presiden Diminta Tak Lindungi Pihak yang Bersalah

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak perlu melindungi pihak-pihak yang secara hukum terbukti bersalah dalam kasus Bank Century. Sebab, kasus ini merupakan masalah hukum sehingga harus diselesaikan secara hukum.

”Kasus Century berurusan dengan kaum profesional, bukan partai. Jadi, kasus ini tidak ada urusannya dengan kesetiaan terhadap Pak SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) atau pemerintah,” kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Anis Matta, Rabu (27/1) di Jakarta.

Anis juga menegaskan, yang sedang dilakukan Panitia Khusus DPR tentang Hak Angket Bank Century bukan merupakan bentuk kriminalisasi kebijakan, melainkan usaha untuk menyelidiki proses pengambilan keputusan.

Hal senada disampaikan Akbar Faizal, anggota Pansus dari Fraksi Partai Hanura. Menurut dia, yang dilakukan DPR saat ini justru sejalan dengan harapan Presiden, yaitu membuka kasus Century selebar-lebarnya sehingga tidak menimbulkan fitnah atau pertanyaan di masyarakat. ”Namun, Presiden juga jangan melindungi siapa pun yang terlibat dalam kasus Century.

Siapa pun yang terlibat harus berani bertanggung jawab,” kata Akbar.

Hal senada disampaikan Ahmad Yani, anggota Pansus dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Ade Komaruddin, anggota Pansus dari Fraksi Partai Golkar.

Ade juga menyatakan sudah membaca dokumen yang diberikan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji terkait kasus Bank Century. Dokumen itu antara lain menyebutkan, kepolisian tak memprioritaskan pengusutan kasus Bank Century.

Namun, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi menegaskan, penyidik Polri sejauh ini belum pernah berupaya menyelidiki dan menyidik perkara Bank Century. Perkara Century yang disidik Polri terbatas pada dugaan pidana terkait bank itu sebelum pemberian dana talangan (bail out).

”Yang ditangani oleh kami itu sebelum bail out karena bail out itu, kan, kebijakan politik. Jadi, setelah bail out itu yang sedang disidang oleh Pansus. Masalah yang sebelum bail out ini, kan, yang terkait penggelapan, penipuan, dan tentunya berkait dengan money laundering. Itu saja yang kami tangani dalam ranah hukum pidana,” kata Ito di Mabes Polri, Rabu.

Keterangan Ito itu mengklarifikasi pengakuan Susno Duadji di depan Pansus DPR. Salah satu bagian dari catatan Susno yang mengemuka adalah bagian akhir dari catatan di lembar ke-12 yang berbunyi, ”Sebagai catatan, Bareskrim memang tidak memprioritaskan penyidikan kasus penyertaan dana LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) sebesar Rp 6,762 triliun karena pertimbangan sebagai berikut: ada di antara anggota KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) saat itu yang sedang mengikuti pemilu wakil presiden, kemudian menang sehingga menunggu persiapan pelantikan wakil presiden, yang tentunya kalau langsung disidik akan terjadi kehebohan walaupun sebenarnya untuk membuktikan adanya korupsi dalam kasus penyertaan modal dari LPS senilai Rp 6,762 triliun ke Bank Century tidak terlalu sulit.”

Terkait paragraf itu, Ito menjelaskan, Selasa malam, Polri menghubungi Susno yang umrah. ”Pak Susno mengatakan, hal yang disampaikan itu perlu dilakukan penyelidikan. Jadi, dicermati dululah,” kata Ito.

Di tempat terpisah, Juru Bicara Wapres, yang juga Staf Khusus Bidang Media Massa, Yopie Hidayat, membantah jika mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono menghalang-halangi penyidikan Polri. ”(Wapres) Boediono tidak akan melakukan itu. Silakan jika ingin menyelidiki Boediono,” katanya. (MZW/sf/ire/rwn/ ink/nwo/har)

Sumber: Kompas, 28 Januari 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan