Presiden Diharap Tunda Sahkan RUU Rahasia Negara
SEJUMLAH kalangan mengharap agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menunda pengesahan Rancangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Rahasia Negara. Presiden dapat memerintahkan Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono untuk menunda pengesahan RUU tesebut.
Subtansi RUU tersebut dinilai sebagai produk legislasi yang dapat disalahgunakan penyelenggara negara untuk mengintimidasi warganya. Pasalnya, RUU tersebut tidak hanya terkait masalah kerahasian negara, namun meluas ke masalah birokrasi sehingga dapat menutup celah bagi publik untuk mengontrol kinerja pemerintahan dan mengontrol transparansi pengelolaan keuangan negara.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Eksekutif Institut Arus Informasi (ISAI) Irawan Saptomo, Koordinator Program dan Advokasi Media Watch Ahmad Faisol, Program Officer For Media Tifa Fondation Tanti Budi Suryani saat berkunjung ke kantor Harian Jurnal Nasional, Jakarta kemarin. Dalam kesempatan itu, mereka menyampaikan dampak negatif jika RUU Rahasia Negara disahkan.
Irawan menyatakan, RUU Rahasia Negara menjadi ancaman bagi kemerdekaan pers. "Wartawan akan menjadi korban utama RUU tersebut jika disahkan," katanya.
RUU itu bersinggungan dengan kerja wartawan yakni mengumpulkan, menyimpan, dan menyebarkan informasi terkait kepentingan publik.
Ahmad Faisol menyatakan, RUU itu dapat digunakan sebagai alat intimidasi negara terhadap warga negara. Kita merisaukan isi RUU ini akan berdampak langsung untuk mengkriminalisasi publik, khususnya publik. Saat ini sudah injury time, kita harus proaktif menolak pengesahan RUU itu," katanya.
Dia mengingatkan DPR, pemerintah dan sejumlah pihak belajar terhadap penyalagunaan UU ITE yang menjerat Prita Mulyasari yang dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap rumah sakit Omni Internasional.
Dia menjelaskan, salah satu pasal yang dikritisi adalah definisi rahasia negara yang terlalu luas. "Dalam RUU itu tidak hanya menyangkut keamanan dan keselamatan negara, namun juga menyangkup penyelenggaran pemerintahan, atau rahasia birokrasi."
Selain memasung demokrasi dan kebebasan pers, RUU tersebut juga dinilai menghalangi penegakan hak asasi manusia (HAM), tranparansi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, serta berpotensi memidanakan semua pihak yang dianggap melanggar membocorkan kerahasian negara.[by : M. Yamin Panca Setia]
Sumber: Jurnal Nasional, 23 Juli 2009