Presiden Didesak Perintahkan Polisi Buka Rekening Gendut
“KPK merupakan institusi yang paling tepat menangani kasus ini.”
Pegiat antikorupsi Indonesia Corruption Watch mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar memerintahkan Kepolisian membuka data ihwal rekening gendut. Sebab, Komisi Informasi Pusat telah memutuskan bahwa data itu seharusnya dibuka kepada masyarakat.
"Hingga saat ini kepolisian masih mengabaikan putusan Komisi dan berkeras tidak membukanya," ujar Koordinator ICW Danang Widoyoko dalam suratnya kepada Presiden. Kemarin surat itu disampaikan Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho kepada Presiden melalui Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum di kantor Satgas.
Dalam suratnya, ICW juga mendesak Yudhoyono agar memberi sanksi tegas bagi Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo dan jajarannya karena tak mematuhi putusan Komisi.
Sengkarut ini berakar dari 23 rekening perwira tinggi polisi yang dianggap mencurigakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Namun, pada 22 Juni tahun lalu, hasil tim klarifikasi internal kepolisian menyatakan bahwa 17 dari 23 rekening perwira tersebut dinilai wajar.
Menurut ICW, informasi tersebut sudah menjadi milik publik sehingga Polri tak perlu menutup-tutupi hasil pemeriksaan asal-usul duit itu. Mereka meminta agar perinciannya diumumkan, tapi kepolisian menolak. ICW kemudian mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat agar Mabes Polri bersedia membuka 17 rekening tersebut.
Dalam putusannya, Komisi mengabulkan permintaan ICW tersebut. Namun, hingga kini, Kepolisian berkukuh tak mau membukanya, dan menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Sekretaris Satuan Tugas Denny Indrayana menyatakan pihaknya mendukung penuntasan kasus ini. Lembaganya akan mengkoordinasikan penuntasannya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai institusi yang memiliki informasi yang lengkap dan secara hukum berwenang.
Anggota Satuan Tugas, Mas Achmad Santosa, menambahkan bahwa KPK merupakan institusi yang paling tepat menangani kasus rekening gendut ini. "Satgas berharap kepada KPK. Sebab, rekening gendut itu arahnya ke potensi tindak pidana korupsi," katanya setelah bertemu dengan pegiat dari ICW. Untuk keperluan itu, Satgas berencana menemui KPK untuk mengetahui sejauh mana kasus tersebut ditelusuri.
Saat dimintai tanggapan, juru bicara KPK Johan Budi S.P. menyatakan pimpinan dan penyidik lembaganya tidak pernah berencana mengambil alih kasus rekening gendut perwira kepolisian. "Kasus ini sedang ditangani Polri, dan KPK sendiri punya banyak kasus yang ditangani," ujar Johan kemarin. Meski begitu, KPK akan menunggu kedatangan Satgas, termasuk kemungkinan mereka menyerahkan data rekening gendut tersebut.
Adapun juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, menegaskan bahwa Presiden Yudhoyono tidak akan mengintervensi penanganan kasus rekening gendut itu. "Presiden tak mungkin dipaksa untuk intervensi dalam tindak lanjut keputusan Komisi Informasi Pusat," kata dia Istana Kepresidenan. Ihwal desakan agar Presiden memberi sanksi bagi Kepala Kepolisian, Julian menyatakan, "Presiden tidak akan mengintervensi proses hukum." BUNGA MANGGIASIH | EKO ARI | CORNILA DESYANA | DWI WIYANA
Sumber: Koran Tempo, 17 Maret 2011