Potensi Penyimpangan dalam Mekanisme & Penetapan Harga BBM dan LPG Januari 2015
Friday, 09 January 2015 - 00:00
- Apakah penetapan harga baru BBM dan LPG 12 Kg sudah melalui proses perencanaan dan perhitungan yang matang, bukan sekedar kebijakan jangka pendek yang tambal sulam?
- Apa dasar hukum dan dasar perhitungan kebijakan harga BBM dan LPG yang baru, bagaimana dengan regulasi yang sudah ada?
- Bagaimana dengan basis legalitas dikaitkan dengan mandat konstitusi, misalnya mengacu pada putusan MK No 2 tahun 2003 tentang JR UU Migas khususnya pasal 28?
- Dari sisi teknis dan mekanisme perhitungan harga, apakah penetapan harga baru ini sudah diputuskan secara prudent dan benar, atau malah menciptakan celah rente baru dalam pengelolaan BBM dan LPG?
- Kalau BBM dan LPG tidak lagi di subsidi apa jaminan manfaat pengalihan ini kepada publik, bagaimana pengawasannya?