Potensi Penyimpangan dalam Mekanisme & Penetapan Harga BBM dan LPG Januari 2015

  • Apakah penetapan harga baru BBM dan LPG 12 Kg sudah melalui proses perencanaan dan perhitungan yang matang, bukan sekedar kebijakan jangka pendek yang tambal sulam?
  • Apa dasar hukum dan dasar perhitungan kebijakan harga BBM dan LPG yang baru, bagaimana dengan regulasi yang sudah ada?
  • Bagaimana dengan basis legalitas dikaitkan dengan mandat konstitusi, misalnya mengacu pada putusan MK No 2 tahun 2003 tentang JR UU Migas khususnya pasal 28?
  • Dari sisi teknis dan mekanisme perhitungan harga, apakah penetapan harga baru ini sudah diputuskan secara prudent dan benar, atau malah menciptakan celah rente baru dalam pengelolaan BBM dan LPG?
  • Kalau BBM dan LPG tidak lagi di subsidi apa jaminan manfaat pengalihan ini kepada publik, bagaimana pengawasannya? 
 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan