Potensi Korupsi Alat Kesehatan di Kondisi Pandemi
Indonesia merupakan negara yang menduduki peringkat pertama di Asia Tenggara terkait jumlah kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Per tanggal 22 Juli 2020, kasus Covid-19 yang muncul di Indonesia sebanyak 91.751 kasus. Sedangkan pada tingkat dunia, Indonesia menduduki peringkat ke-24 dari 215 negara yang paling banyak jumlah kasus akibat Covid-19.
Selain itu, berdasarkan data yang dilansir oleh Amnesty International ditemukan bahwa tenaga kesehatan yang meninggal di 79 negara sebanyak 3.323. Jumlah tenaga kesehatan yang gugur di Indonesia ada sebanyak 61 orang.
Dengan banyaknya kasus yang terjadi di Indonesia, pemerintah dituntut untuk segera melakukan mitigasi guna memperkecil dampak yang ditimbulkan akibat pandemi. Salah satunya yakni melakukan pelacakan terhadap orang yang pernah berinteraksi dengan pasien positif corona. Untuk melacak sejumlah orang, pemerintah bertanggungjawab melengkapi fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan dengan alat kesehatan (alkes) dan alat material kesehatan (almatkes) yang cukup. Langkah tersebut wajib dilakukan sebagai bukti bahwa negara hadir dalam melindungi warganya.
Namun faktanya jauh panggang dari api. Kondisi pandemi membuka watak negara yang sesungguhnya dalam mengelola kebencanaan. Mulai dari tidak konsistennya narasi publik yang disampaikan oleh pemerintah, dipromosikannya kalung anti virus penangkal corona yang anti sains, hingga isu transparansi dan akuntabilitas yang hanya dijadikan sebagai jargon.
Padahal dalam kondisi pandemi, pemerintah tidak dapat bertindak sendiri. Perlu adanya bantuan dari masyarakat sebagai entitas yang melakukan pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan dari suatu kebijakan, terutama pada aspek ketersediaan alkes dan almatkes.
Dari kondisi di atas, Indonesia Corruption Watch melakukan pemantauan dan analisis terkait pengadaan alkes di Kementerian Kesehatan RI dan potensi kecurangan terkait dengan pengadaan almatkes yang dilakukan oleh pemerintah. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan agar anggaran belanja yang telah dialokasikan tepat sasaran sehingga potensi korupsi tidak terjadi.