Pontjo Sutowo Diperiksa

Izin pemeriksaan Ali Mazi diteken Presiden.

Direktur Utama PT Indobuildco Pontjo Sutowo kemarin memenuhi panggilan Tim Pemberantasan Korupsi. Pontjo dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi pengelolaan Gelora Bung Karno. Menurut Ketua Tim Pemberantasan Korupsi Hendarman Supandji, pemeriksaan Pontjo berkisar pada proses perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton nomor 26 dan 27/Gelora atas nama PT Indobuildco. Hotel Hilton berdiri di kawasan itu.

Mengenakan kemeja putih dan celana jins, sekitar pukul 10 pagi Pontjo tiba di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung. Ia langsung naik ke lantai tiga gedung itu. Pontjo menolak berkomentar tentang pemeriksaan dan hanya tersenyum.

Setelah diperiksa selama tujuh jam, Pontjo tetap menolak berkomentar. Ia langsung masuk mobil Mitsubishi Galant nomor B-8569-ZD yang membawanya keluar dari gedung Kejaksaan Agung.

Nurhasyim Ilyas, pengacara Pontjo, mengatakan bahwa kliennya ditanyai seputar perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton. Dalam pemeriksaan itu, kata Nurhasyim, kliennya tidak mengetahui proses perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton. Menurut Nurhasyim, proses perpanjangan itu langsung diurus pengacara Indobuildco, Ali Mazi. PT Indobuildco, kata Nurhasyim, memang membutuhkan perpanjangan hak guna bangunan untuk pengelolaan Hotel Hilton. Klien kami hanya memberi kuasa untuk mengurus itu, ujarnya.

Nurhasyim menegaskan, kliennya telah mengikuti sesuai dengan aturan semua prosedur perpanjangan hak guna bangunan yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional. Menurut dia, PT Indobuildco sudah menerima surat hak guna bangunan pengelolaan Hotel Hilton pada 1972. Surat itu diterbitkan dari tanah bebas alias tidak dalam penguasaan orang lain. Kendati demikian, Nurhasyim mengatakan, kliennya baru mengetahui bahwa hak penguasaan lahan di kawasan itu oleh pihak Gelora bung Karno baru diterbitkan pada 1986.

Di sisi lain, pemeriksaan Ali Mazi akan segera dilakukan. Hendarman mengatakan, surat izin pemeriksaan untuk dua saksi kasus dugaan korupsi Gelora Bung Karno, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat berinisial MS, sudah ditandatangani Presiden. Kini kami tinggal menunggu surat yang ditandatangani Presiden itu, ujarnya.

Ali Mazi diperiksa dalam kasus itu karena pernah menjadi pengacara PT Indobuildco. Pemanggilan segera dilaksanakan begitu surat izin Presiden diterima, ujar Hendarman. Hendarman mengatakan, pemeriksaan terhadap dua orang itu dilakukan untuk memperjelas kasus dugaan korupsi Gelora Bung Karno. DIAN YULIASTUTI | SUNARIAH

Sumber: Koran Tempo, 30 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan