Polri Siap Beri Bantuan kepada Susno
Kepolisian siap memberi bantuan hukum kepada mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI Komisaris Jenderal Susno Duadji. Tawaran bantuan hukum itu dinilai merupakan kehendak yang baik dari Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Susno Duadji, Henry Yosodiningrat, di Jakarta, Senin (28/3). ”Pak Susno pernah menghubungi saya melalui telepon dan memberitahukan bahwa pimpinan Polri telah melakukan pertemuan dan mau memberikan bantuan hukum,” kata Henry.
Tawaran itu, menurut Henry, patut disambut baik karena Kapolri Jenderal Timur Pradopo memiliki kehendak baik (good will) untuk memberikan dukungan kepada anggota, khususnya Susno Duadji. Hal itu juga menunjukkan kepemimpinan Polri sudah berbeda dengan era kepemimpinan Polri sebelumnya.
Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Ketut Untung Yoga Ana mengakui, pihak Divisi Hukum Polri siap memberikan bantuan hukum kepada anggota kepolisian yang menghadapi masalah hukum, termasuk Susno Duadji. Bantuan hukum tersebut tentu sangat tergantung dari anggota yang bersangkutan, mau menerima bantuan hukum atau tidak.
Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri Brigjen Iza Fadli mengatakan, pada prinsipnya, Polri sebagai institusi dapat memberikan bantuan hukum kepada anggota yang menghadapi masalah hukum, termasuk Susno Duadji. Namun, secara teknis, anggota yang bersangkutan perlu mengajukan permohonan.
Henry mengatakan, pengajuan permohonan dari Susno untuk mendapat bantuan hukum dari Polri itu hanya bersifat formalitas. ”Itu kan administrasi saja. Namun, secara prinsip, Polri sebagai institusi mempunyai kehendak yang baik. Itu patut disambut baik,” katanya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Susno 3,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan uang pengganti Rp 4 miliar. Susno dinilai terbukti menerima suap Rp 500 juta dalam perkara PT Salmah Arowana Lestari. Susno juga dinilai menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara dalam perkara dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.
Terkait perlu ditahan atau tidaknya Susno setelah vonis, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, hal itu kewenangan pengadilan tinggi. Alasannya, proses pengadilan akan memasuki tahap banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Setelah divonis pekan lalu, Susno mengajukan banding, sementara jaksa menyatakan pikir-pikir. (FER/FAJ)
Sumber: Kompas, 29 Maret 2011