Politisi PDIP Ancam Hamka Yandhu
"Pekan depan, mudah-mudahan saya bisa menyelesaikan somasi dan tuntutan hukumnya."
Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan dari Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan Daniel Budi Setiawan membantah telah menerima aliran dana dari Bank Indonesia sebesar Rp 250 juta. Merasa dicemarkan nama baiknya, ia akan menuntut Hamka Yandhu, tersangka kasus dugaan suap dana BI kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004, yang menyebut nama Daniel sebagai salah satu penerima dana tersebut.
"Saya ingatkan Hamka Yandhu untuk berhati-hati memberikan pernyataan," kata Daniel dalam jumpa pers di Jakarta kemarin. "Pekan depan, mudah-mudahan saya bisa menyelesaikan somasi dan tuntutan hukumnya."
Hamka Yandhu mengungkap nama-nama penerima dana BI kepada anggota parlemen di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin lalu. Ia memberikan kesaksian untuk terdakwa bekas Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak dan bekas Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong. Salah satu nama yang disebut Hamka adalah Daniel Budi Setiawan, yang dikatakan mendapat bagian Rp 250 juta.
Daniel mengaku tak kenal dekat Hamka. Pertemuan dengan Hamka, katanya, selalu terjadi di ruang Komisi. Bahkan Daniel tidak mengetahui ruang kerja Hamka di gedung DPR. "Saya menyatakan tidak menerima apa pun dari Hamka atau perwakilannya," kata Daniel. Ia mengaku siap dipanggil sebagai saksi dan dikonfrontir dengan Hamka jika diperlukan.
Daniel meminta Komisi Pemberantasan Korupsi dan majelis hakim bisa melihat dengan obyektif. Sebab, tidak semua orang yang disebut Hamka benar-benar menerima duit dari bank sentral.
Ia juga telah memberitahukan ketidakterlibatannya kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Pramono Anung dan Ketua Fraksi Tjahjo Kumolo pada 31 Juli lalu. Dalam pertemuan itu hadir pula Dudhie Murod, orang yang disebut Hamka sebagai perwakilan yang membagikan uang dari BI ke anggota Fraksi PDI Perjuangan. "Dia (Dudhie) menyatakan tidak pernah memberi uang kepada saya," kata Daniel.
Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK Chandra M. Hamzah, Kamis lalu, menyatakan Komisi akan mendalami nama-nama yang disebut Hamka di persidangan. Sebab, Hamka memberikan kesaksian di bawah sumpah. "Berapa besar dan berapa banyak uang yang diterima, itu terkait hasil pendalaman," ujarnya. DWI WIYANA | DWI RIYANTO | CHETA NILAWATY
Sumber: Koran Tempo, 2 Agustus 2008