Politikus Minta Hakim Kasus Gayus Dipecat
"Selama ini hakim mengatasnamakan independensi, padahal di balik itu manipulasi."
Ketua Komisi III (Komisi Hukum) Dewan Perwakilan Rakyat Benny K. Harman meminta Mahkamah Agung segera memberi sanksi tegas kepada hakim yang membebaskan Gayus Halomoan Tambunan. "Mahkamah Agung jangan mencari dalih. Hakim yang disuap harus dipecat," kata Benny saat dihubungi kemarin.
Lebih lanjut Benny mengatakan bahwa praktek mafia hukum juga berpotensi berkembang di Mahkamah. Praktek ini bisa muncul pada saat sebuah perkara masuk ke MA, pendistribusian perkara, dan pengambilan putusan. "Hakim-hakim MA berpotensi melakukan praktek mafia hukum (juga)," kata dia.
Karena itu, kata Benny, DPR berencana bertemu dengan MA dalam waktu dekat. Dalam pertemuan ini, DPR akan meminta lembaga itu mempresentasikan manajemen penyelesaian perkara. "Kita akan melakukan audit manajemen di Mahkamah Agung," ujarnya.
Benny mengatakan sebaiknya MA tidak menolak usul pertemuan ini. Menurut dia, DPR berhak mengaudit Mahkamah karena ikut memilih hakim agung. "Selama ini hakim mengatasnamakan independensi, padahal di balik itu melakukan manipulasi dan penyalahgunaan kebebasan."
Ketiga hakim yang membebaskan Gayus pada 12 Maret lalu di Pengadilan Negeri Tangerang adalah hakim ketua Muhtadi Asnun serta dua anggotanya, yakni Haran Tarigan dan Bambang Widiyatmoko. Komisi Yudisial sudah memeriksa Muhtadi Asnun pada Kamis lalu.
Menurut Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas, dalam pemeriksaan itu Muhtadi mengaku hanya menerima Rp 50 juta dalam kasus Gayus. Tapi pengakuan itu diragukan. "Kemungkinan (ia menerima) lebih besar," kata Busyro. "Tidak mungkin dia mengorbankan kariernya sebagai ketua pengadilan negeri untuk Rp 50 juta. Itu absurd."
Sayangnya, ketiga hakim itu hingga kini tak bisa ditemui. Upaya Tempo menemui Muhtadi di kantornya pada Jumat lalu, juga di rumah dinasnya, yang berada di Jalan Sholeh Ali, Kota Tangerang, tak menuai hasil. Upaya menghubunginya melalui telepon pun gagal.
Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa menyatakan siap menindak Muhtadi jika ia terbukti bermain-main dengan perkara itu. "Pasti akan ditindak," ujarnya seusai salat Jumat di Balairung Mahkamah Agung.
Menurut Harifin, jika Muhtadi sudah mengaku, Komisi Yudisial bisa merekomendasikan sanksi kepada Majelis Kehormatan Hakim. Namun ia berkukuh menyatakan bahwa dalam pemeriksaan putusan yang telah dilakukan Mahkamah, putusan PN Tangerang itu tampak tidak bermasalah.
Setelah pemeriksaan oleh Komisi Yudisial itu, Muhtadi dan kawan-kawan akan berhadapan dengan penyidik Polri. "Kami akan membuka sindikat makelar kasus ini," ujar juru bicara Polri, Inspektur Jenderal Edward Aritonang. "Polisi akan memeriksa semua pihak yang diduga terkait, dari tingkat penyidik polisi hingga pejabat di pengadilan." ANTON WILLIAM | CORNILA | SUTJI | AYU CIPTA
Sumber: Koran Tempo, 19 April 2010