Polisi Ubah BAP Bibit; Rivai: Intervensi Pimpinan ke Penyidik

Kepolisian Negara Republik Indonesia dituding telah mengubah isi berita acara pemeriksaan pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto.

”BAP Pak Bibit diubah, tidak sesuai dengan pernyataan saat penyidikan,” kata Ahmad Rivai, salah satu kuasa hukum Bibit, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (14/10). ”Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ada yang tidak disebut, tapi dimasukkan ke BAP, demikian sebaliknya.”

Perubahan BAP, kata Rivai, misalnya saat pemeriksaan, penyidik bertanya apakah ada dasar hukum cekal. Saat itu Bibit menyatakan ada. ”Tapi, dalam BAP justru ditulis tidak ada. Ini jelas sudah terjadi rekayasa,” kata Rivai.

Dalam pemeriksaan, Bibit menjelaskan bahwa kewenangan cekal didasarkan pada Pasal 25 Ayat 1 dan Pasal 21 Ayat 5 UU KPK dan Keputusan Pimpinan KPK Nomor 33/1/I/2008 sebagaimana telah diubah dalam Keputusan Pimpinan KPK Nomor 447/1/XII/2008 yang ditandatangani oleh semua pimpinan KPK.

”Kelima pimpinan KPK sepakat bahwa untuk penindakan, terutama cekal, diserahkan kepada Pak Bibit dan Pak Chandra M Hamzah. Jadi, itu bukti pencekalan sudah sesuai dengan aturan,” kata dia, ”tapi keterangan penting itu dihilangkan dari BAP.”

Rivai juga memprotes keterlambatan pemberian BAP ke pengacara. BAP seharusnya diserahkan ke pengacara setelah diteken tersangka. Namun, BAP Bibit dan pimpinan KPK lainnya, Chandra M Hamzah, baru diberikan minggu lalu. ”Padahal, pemeriksaan dilakukan 18 September. Mereka selalu menunda memberikan BAP,” ungkapnya.

Penyidik, sambung Rivai, beralasan belum mendapat izin dari atasan. ”Ini, kan, sudah intervensi pimpinan ke penyidik dan penyelidikan,” kata dia.

Sementara itu, dua pimpinan KPK lainnya, M Jasin dan Haryono Umar, kembali dipanggil polisi. ”Mereka diminta datang besok pagi sebagai saksi dalam kasus Bibit dan Chandra,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, ”dan keduanya sudah menyatakan akan datang.”

Sementara itu, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sudah menerima berkas perkara atau hasil penyidikan terhadap tersangka Bibit dari penyidik Mabes Polri.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy yang dikofirmasi Kompas, Rabu (14/10), mengatakan, ia sudah meneruskan ke Direktur Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus. Saat ini tim jaksa peneliti sedang meneliti berkas itu. Bibit dikenai pasal-pasal yang sama seperti rekannya, Chandra M Hamzah, yakni Pasal 12 huruf (e) dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999. (idr/AIK)

Sumber: Kompas, 15 Oktober 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan