Polisi Tahan Anggota Staf Kejaksaan Bojonegoro
Mantan anggota staf Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Widodo Priyono, resmi ditahan Kepolisian Resor Bojonegoro. Widodo Priyono yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penukaran narapidana Kasiyem dengan Karni diperiksa Unit I Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bojonegoro, Senin (10/1) mulai pukul 08.30 hingga Selasa (11/1) pukul 01.00 dan dijebloskan ke tahanan pukul 11.00.
Widodo Priyono dijerat Pasal 263 juncto Pasal 55, 266 juncto Pasal 55, Pasal 466 Pasal 55 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, polisi menahan Feri David Yolanda alias Joni Feri Angga, orang yang mencari pengganti Kasiyem untuk menjalani hukuman. Angga dijerat Pasal 263, 266, dan 466 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Widodo menyatakan, hasil pemeriksaan terhadap Atmari, Kepala Subseksi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bojonegoro, untuk sementara unsur pidana pada yang bersangkutan belum terpenuhi. Dalam berita acara pemeriksaan Atmari menyatakan, penukaran napi terjadi karena sistem administrasi mekanisme penerimaan napi lemah.
Polisi akan melacak aliran dana dalam kasus penukaran napi. Dari total dana Rp 22 juta dari Kasiyem diberikan kepada Karni melalui Angga Rp 8 juta, tetapi dipotong Rp 500.000 untuk jasa Angga. Angga sendiri mendapat imbalan Rp 1 juta. ”Dana sebesar Rp 13 juta akan ditanyakan ke Hasnomo,” ujarnya.
Hasnomo merupakan tokoh kunci, otak joki napi. Keterangan Hasnomo, pengacara yang dimintai bantuan Kasiyem agar tidak menjalani hukuman, dinilai sangat penting dan menjadi kunci mengungkap siapa saja yang terlibat dalam perjokian napi. Keterangannya akan dikonfrontasikan dengan keterangan Atmari.
Dalam pemeriksaan itu, Atmari menyatakan, pada 25 Desember Hasnomo datang ke rumahnya. Hasnomo berencana menyerahkan berkas eksekusi tanpa terpidana. Keinginan itu ditolak dan hal itu dilaporkan ke atasannya agar berhati-hati bila ada pengacara membawa berkas eksekusi tanpa napi.
Saat Hasnomo dan Widodo Priyono pada 27 Desember membawa Karni untuk menjalani hukuman. Atmari pun menyangka Karni sebagai Kasiyem. Keberadaan Karni sebagai Kasiyem palsu akhirnya terbongkar saat ada tetangga Kasiyem bernama Yayuk membesuk ke LP pada 31 Desember.
Hasnomo dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, melihat peran sentralnya dalam perjokian napi itu, tidak tertutup kemungkinan dia menjadi tersangka. ”Tunggu pemeriksaan selesai,” kata Widodo. (ACI/BEE)
Sumber: Kompas, 12 Januari 2011