Polisi Selidiki 149 Perusahaan Klien Gayus Tambunan

Diduga Terlibat Kasus Mafia Pajak

Penyidikan kasus Gayus Tambunan terus berkembang. Setelah alur keterlibatan para tersangka mulai terang, kini penyidik mendalami peran klien-klien pegawai Ditjen Pajak tersebut. Berdasar pengakuan dan verifikasi data, ada 149 perusahaan yang tercatat pernah ditangani suami Milana Anggraeni itu.

Diduga, uang miliaran rupiah yang dimiliki Gayus berasal dari klien-klien tersebut. Salah seorang anggota tim independen menjelaskan, untuk mengurai peran perusahaan itu, tim sudah membuat unit kecil yang bertugas mendalami.

''Kami sudah rapat dan diputuskan mulai minggu depan pengkajian terhadap perusahaan-perusahaan itu lebih intensif,'' kata sumber tersebut kemarin. Tim juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

''Senin (besok) ada pertemuan awal dengan instansi itu. Tujuannya, merumuskan langkah agar tidak keliru di tengah-tengah penyelidikan,'' katanya.

Polisi juga akan meminta pendapat dari ahli hukum perbankan, ahli perpajakan, serta praktisi pasar modal. ''Mereka lebih berperan sebagai konsultan saja,'' ujarnya.

Hal itu dibutuhkan agar tidak ada kepanikan atau kecemasan yang berlebihan dari perusahaan klien Gayus. ''Kami minta masukan dari sisi investasi dan efeknya bagi perekonomian. Jangan sampai (pemeriksaan) merusak iklim kondusif pasar,'' tuturnya.

Dari pengakuan Gayus, perusahaan-perusahaan tersebut ditangani secara kolektif. ''Jadi, dia (Gayus) menolak disalahkan sendiri. Ada rekan-rekan dan atasannya,'' ungkapnya.

Karena itu, salah seorang atasan Gayus berinisial MPM segera diumumkan sebagai tersangka. ''Dia mantan kepala seksi pengurangan dan pemberatan,'' ujarnya.

Di tempat terpisah, Penasihat Ahli Kapolri Dr Kastorius Sinaga membenarkan adanya rencana penyelidikan terhadap perusahaan klien Gayus. ''Memang ada rencana untuk itu agar konstruksi kasusnya utuh,'' tuturnya.

Dosen Universitas Indonesia itu mengaku tidak tahu pasti perusahaan apa saja yang menjadi klien Gayus. ''Datanya ada di penyidik. Yang jelas, kalau pengakuan Gayus, memang besar-besar,'' ungkapnya.

Suami Lidya Tamboto tersebut menambahkan, tim independen mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyelidik perusahaan yang ditangani Gayus cs. ''Kasus ini ditarget tuntas secara utuh. Karena itu, penyidik tim independen bergerak berdasar bukti. Jadi, tidak hanya berdasar asumsi. Harus akurat,'' tegasnya.

Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Kombes Zainuri Lubis memastikan ada 149 perusahaan yang menjadi klien Gayus. ''Jumlah itu kami dapatkan dari PPATK,'' kata mantan kepala bagian perencanaan Bareskrim itu.

Dia menegaskan, jika nanti hasil penyelidikan menemukan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan klien Gayus, proses hukum akan dilakukan. ''Sampai sekarang ini kan masih disisir. Misalnya, dari siapa saja, jumlahnya berapa, cara pengirimannya bagaimana. Jadi, tunggu itu dulu, baru nanti sampai pada kesimpulan ada kesalahan atau tidak,'' katanya.

Informasi yang dihimpun koran ini, perusahaan yang pernah dita­ngani Gayus cs sangat variatif. Mulai perusahaan multinasional dan perusahaan lokal. Beberapa perusahaan asing yang bergerak di bidang perminyakan dan pertambangan juga pernah digarap kelompok Gayus.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman merasa yakin 149 wajib pajak tersebut telah bekerja sama dengan Gayus dalam penggelapan pajak. ''Pasti mereka (149 wajib pajak itu) telah berkoordinasi atau setidaknya ada upaya perekayasaan pajak,'' ujarnya.

Menurut dia, bila memang 149 wajib pajak tersebut terindikasi menggelapkan pajak, sanksi yang akan diterima mulai denda empat kali lipat hingga penjara kurungan. ''Yang juga harus bertanggung jawab atas penggelapan pajak tersebut adalah direksi perusahaan yang terlibat,'' tegasnya.

Periksa Cirus-Fadil
Dua jaksa peneliti yang sebelumnya menangani perkara Gayus Tambunan, Cirus Sinaga dan Fadil Regan, akan diperiksa Mabes Polri terkait dengan skandal mafia pajak. Izin pemeriksaan keduanya dari jaksa agung juga telah diproses.

Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memastikan untuk memberikan pendampingan atau bantuan hukum. ''Kan hanya diperiksa sebagai saksi. Untuk apa didampingi,'' kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy kepada Jawa Pos kemarin (24/4).

Menurut dia, itu berbeda kalau yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka. Marwan menuturkan, Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) biasanya meminta bantuan untuk memberikan kuasa hukum sebagai pendamping. ''Biasanya (dari) mantan jaksa yang sekarang menjadi penasihat hukum,'' jelasnya.

Beberapa pengacara memiliki latar belakang atau pernah berprofesi sebagai jaksa. Mereka, antara lain, LLM Samosir, Marthen Pongrekun, dan Mulyo Rahardjo. Pengacara senior Adnan Buyung Nasution juga pernah menjadi bagian dari Korps Adhyaksa itu.

Namun, meski diperiksa sebagai saksi, Cirus dan Fadil juga tetap bisa mendapatkan pendampingan dari penasihat hukum jika dianggap perlu. ''Tinggal memberi tahu ke PJI atau Persatuan Purnawirawan Jaksa,'' ujar Marwan. Selain itu, yang bersangkutan bisa menyiapkan sendiri kuasa hukum.

Sebelumnya, Mabes Polri mengirimkan surat permintaan untuk memeriksa jaksa Cirus dan Fadil. Pemeriksaan tersebut terkait dengan penyidikan kasus Gayus. Berdasar keterangan para tersangka yang telah ditahan, ada aliran dana yang masuk ke kantong jaksa. Namun, sampai saat ini belum ada buktinya.

Dalam perkara Gayus yang pernah disidangkan, Cirus menjadi ketua tim jaksa peneliti (P-16) dan Fadil menjadi anggotanya. Keduanya menganggap perbuatan mantan pegawai Ditjen Pajak itu bukan korupsi. Padahal, dalam SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) dari Mabes Polri, Gayus disangka dengan tiga pasal. Yakni, penggelapan, pencucian uang, dan korupsi. (rdl/fal/c5/c3/dwi/iro)
Sumber: Jawa Pos, 25 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan