Polisi Periksa Mantan Dirut
Salah satu tokoh pertelevisian nasional, Sumita Tobing, hingga tadi malam diperiksa di Bareskrim Mabes Polri. Mantan Dirut TVRI itu menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen dan dugaan korupsi senilai Rp 12,4 miliar dalam pengadaan kamera TVRI.
Salah satu tokoh pertelevisian nasional, Sumita Tobing, hingga tadi malam diperiksa di Bareskrim Mabes Polri. Mantan Dirut TVRI itu menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen dan dugaan korupsi senilai Rp 12,4 miliar dalam pengadaan kamera TVRI.
Sumber Jawa Pos di lingkungan Bareskrim Mabes Polri membenarkan kabar tersebut. Sumita Tobing bahkan berada di Bareskrim sejak sore kemarin (25/5). Sebelumnya, wanita 62 tahun itu juga diperiksa penyidik sejak Sabtu (24/5) lalu.
Tapi sprin-nya (surat perintah penahanan) belum keluar, kata sumber tadi. Sprin harus diteken Direktur III/Tipikor Bareskrim Polri.
Sumita dijerat dalam kasus pengadaan kamera TVRI dengan sistem tender fiktif. Dia diduga melakukan korupsi senilai Rp 12,4 miliar. Dia juga diduga melanggar surat keputusan Menteri Keuangan Nomor 501 Tahun 2001 yang menyebutkan 21 wewenang yang tidak boleh dilakukan seorang direktur utama TVRI.(naz/fal/kum)
Sumber: Jawa Pos, 26 Mei 2008