Polisi Menahan Bahasyim

“Seluruh hasil kejahatan ditransfer ke rekening istri dan anaknya.”

Polisi menahan Bahasyim Assifie dengan sangkaan terlibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan mantan petinggi kantor Pajak itu. “Modus operandinya gratifikasi, (yakni) imbalan atas jasa bantuan menyelesaikan masalah pajak,” kata Boy di Polda Metro Jaya kemarin.

Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan oleh polisi kemarin.Awalnya polisi kesulitan mencari buktibukti untuk menjerat Bahasyim. Sebab,mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII, Direktorat Jenderal Pajak, ini tidak memiliki rekening bank. “Tidak ada yang tercatat atas nama Bahasyim,”kata Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ajun Komisaris Besar Aris Munandar.

Menurut Boy, seluruh uang hasil kejahatan itu ditransfer ke rekening atas nama Sri Purwanti dan Winda Arum Hapsari, 29 tahun. Sri adalah istri Bahasyim, sedangkan Winda adalah anaknya.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki penyidik, tercatat simpanan sebesar Rp 35 miliar dan US$ 1 juta di rekening BNI milik Sri. Sementara itu, di rekening Winda tercatat Rp 19 miliar. “Patut dicurigai. Usia Winda masih muda tapi memiliki rekening tinggi,” kata Boy.

Polisi juga menemukan rekening berisi Rp 2,1 miliar atas nama anak Bahasyim yang lain, berinisial R, 26 tahun. Secara keseluruhan, jumlah transaksi mencurigakan dalam rekening istri dan anak Bahasyim ada 47 kali dengan total uang sebesar Rp 64 miliar. “Ditambah bunga menjadi total Rp 66 miliar. Saat ini rekening mereka sudah diblokir,”kata Boy.

Pemeriksaan terhadap Bahasyim sebenarnya baru akan dilakukan pada 19 April mendatang. Namun, menurut kuasa hukum Bahasyim, John K. Aziz, kliennya berinisiatif mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa.“ Beliau ingin cepat diperiksa. Berita begitu kencang, (dan) dia tidak tenang.”

John mengatakan pemeriksaan hanya berfokus pada dana di rekening (keluarga) Bahasyim Assifie sebesar Rp 64 miliar. Menurut dia, uang itu adalah dana yang dimiliki Bahasyim, yang sudah 34 tahun bekerja sebagai pegawai negeri di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. “Dia siap mempertanggungjawabkan uangnya,” John menegaskan.

Menurut John, Bahasyim, yang saat itu pegawai negeri eselon II, adalah sosok yang pandai mengelola dana sehingga mendapatkan pemasukan lebih. “Sedikit demi sedikit dikumpulkan untuk membeli tanah, valas, dan surat berharga,”kata John.

Kasus yang melibatkan Bahasyim ini sebenarnya sudah dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Maret 2009 ke Markas Besar Kepolisian RI. Mabes Polri menyerahkan kasus ini ke Polda Metro karena hampir semua transaksi berada di Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Agus Sutisna berkilah pemeriksaan sebenarnya sudah dilakukan sejak laporan dari PPATK itu diterima. Tapi, karena terlalu banyak data, polisi harus memeriksa satu per satu. “Kami harus mulai dari awal.”VENNIE MELYANI | SUSENO
 
Sumber: Koran Tempo, 10 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan