Polisi Kantongi Bukti Penyimpangan Zatapi
Penyidik Mabes Polri dan Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Bambang Hendarso Danuri memastikan akan tetap mengusut pengadaan 600 ribu barel minyak mentah jenis Zatapi, kendati PT Pertamina (Persero) membantah disebut telah terjadi kerugian negara. Bambang menegaskan, kepolisian sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan atas impor minyak tersebut. Menurut dia, sejak awal pembelian Zatapi oleh Pertamina telah ditemukan bukti adanya penyimpangan. "Jadi silakan saja pihak mana yang menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara," katanya di kantor Presiden kemarin.
Dia menyatakan, polisi belum mengetahui jumlah kerugian negara dari impor Zatapi. Saat ditanyakan apakah Gold Manor International sebagai penjual akan dimintai keterangan, "Nanti, itu berjalan," jawab Bambang.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina Ari H. Soemarno menyatakan siap diganti jika terbukti terlibat dalam kasus impor Zatapi. Menurut dia, semua proses dan penetapan tender Zatapi sudah sesuai dengan prosedur dan tidak ada kerugian. "Justru Pertamina diuntungkan atau bisa hemat sekitar US$ 3 juta dari selisih harga yang lebih murah sebesar US$ 5,5 per barel," ujarnya (Koran Tempo, 18 Oktober).
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sofyan Djalil, yang ikut hadir di kantor Presiden, menilai proses pengadaan Zatapi yang dilakukan Pertamina wajar. Kendati demikian, dia mendukung langkah polisi jika menemukan penyelewengan.
Dia mengatakan manajemen Pertamina menyebutkan pencampuran (blending) minyak mentah adalah hal yang wajar. Zatapi dicampur sehingga harganya menjadi lebih murah. "Tapi sejauh ini dari segi korporat, setelah menerima laporan komisaris Pertamina, kami menganggap itu wajar."
Sejauh ini polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan minyak ini. Diduga pembelian minyak Zatapi dari PT Gold Manor International Limited sebesar 600 ribu barel tidak didahului uji kualitas minyak. Empat tersangka tersebut adalah panitia pengadaan minyak Zatapi. Kamis dan Jumat lalu polisi menggeledah kantor Pertamina Pusat di Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, dan menyita sejumlah dokumen.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Markas Besar Kepolisian RI Brigadir Jenderal Jose Rizal mengatakan polisi bersama Kejaksaan Agung telah melakukan gelar perkara awal kasus Zatapi. "Itu untuk menyamakan persepsi soal penyidikan kasus ini," katanya. Dalam gelar perkara itu penyidik menyampaikan langkah-langkah yang sudah dilakukan. Jose mengakui Kejaksaan memberi tanggapan positif terhadap langkah polisi. Kejaksaan juga berjanji akan memberi beberapa petunjuk. "Intinya mereka memahami dan akan memberi petunjuk." NININ DAMAYANTI | ANTON APRIANTO | DESY PAKPAHAN | SETRI
Sumber: Koran Tempo, 21 Oktober 2008