Polisi Jemput Paksa Susno
Setelah Diperiksa Selama Lebih dari Empat Jam, Susno Dilepas
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji dijemput paksa oleh polisi provos di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (12/4) petang. Susno dinilai menyalahi disiplin. Namun, setelah diperiksa di Mabes Polri, Susno diperbolehkan pulang pukul 22.30.
Susno diperiksa lebih dari empat jam. Menurut penasihat hukumnya, Henry Yosodiningrat, ada lima pertanyaan yang diajukan. Setelah dilepaskan, Susno langsung kembali ke rumahnya di Cinere. Susno didampingi para penasihat hukumnya.
Sebelumnya, saat ribut-ribut penangkapannya, dalam pesan singkat melalui blackberry messenger, Susno menyebut dirinya ditangkap. Hal itu bukan karena perkara kriminal, melainkan atas tuduhan pelanggaran disiplin. Susno mengaku akan pergi ke Singapura untuk memeriksakan kesehatan.
”Akan berangkat ke Singapura satu malam untuk cek kesehatan, ditangkap di bandara saat akan berangkat ke Singapura untuk berobat. Rencana hanya satu malam saja, tetapi tidak boleh, langsung ditangkap tanpa surat perintah dan mau ditahan. Persoalannya bukan kriminal, tetapi dituduh melanggar disiplin,” tutur Susno dalam pesan teksnya.
Susno dijemput secara paksa oleh sejumlah polisi provos di ruang tunggu penerbangan Singapore Airlines.
Secara terpisah, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ito Sumardi saat dihubungi mengatakan, Susno dijemput dan dilarang ke luar negeri karena hendak pergi tanpa izin dari pimpinannya.
”Dia kan polisi aktif. Ketentuan polisi dari bintara sampai jenderal harus sama. Jika pergi harus izin. Jangankan berobat, umrah saja harus izin. Bukan masalah Pak Susno dicekal, dia melanggar ketentuan dinas,” kata Ito yang hendak pergi dinas ke Australia saat dihubungi.
Ito memastikan, sejauh ini Susno tidak tersangkut perkara pidana. Susno dijemput secara paksa di bandara tersebut terkait dugaan pelanggaran disiplin. Susno juga tidak dalam status dicegah ke luar negeri.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang membantah bahwa Susno ditangkap. ”Tidak (ditangkap) tetapi dicegah,” katanya kepada pers di Mabes Polri.
Henry Yosodiningrat mengatakan, Susno sebelum pergi ke Singapura berjumpa dengan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Menurut Henry, Susno tidak memberi tahu dirinya akan ke Singapura. Susno dijemput paksa oleh provos saat tengah berada di tangga menuju toilet di ruang tunggu bandara menjelang naik ke pesawat.
Pelanggaran Susno
Mabes Polri sebelumnya beberapa kali menyebutkan bahwa Susno dianggap melanggar disiplin dalam beberapa kasus. Susno tidak hadir (masuk kantor) selama lebih dari 73 hari, serta pernah hadir memberi kesaksian di persidangan Antasari Azhar. Mabes Polri ketika itu langsung bereaksi dengan memanggil Susno ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
”Untuk Pak Susno, Mabes Polri akan mempercepat sidang kode etik terhadap beliau. Terkait berbagai pelanggaran disiplin seperti bersaksi tanpa izin ke sidang Pak Antasari, absen 73 hari, konferensi pers, dan hendak pergi ke luar negeri tanpa izin,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang.
Pelanggaran disiplin itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara RI. Pada Pasal 6 huruf b PP tersebut disebutkan, dalam melaksanakan tugas, anggota Polri dilarang meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan.
Setiba di Propam Mabes Polri Susno langsung diperiksa di bawah pimpinan Komisaris Besar Wanto Sumardi (Kepala Bidang Penegakan Hukum Pusat Provos). Susno diperiksa terkait PP Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 3 huruf g, 4 huruf f, l, m, Pasal 6 huruf b dan c. Ancaman hukumannya yaitu teguran tertulis, penundaan pendidikan, penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, mutasi demosi, pembebasan dari jabatan, dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.
Semalam di Mabes Polri, sejumlah pengacara Susno, yakni Zul Armain Aziz dan Tjoetjoe Sandjaja, berteriak-teriak, ”Dia bukan teroris, jangan kalian perlakukan seenaknya. Dia manusia, dia juga jenderal”. Menurut Zul, sejak diperiksa pukul 18.00, Susno tidak didampingi pengacara, juga keluarga.
”Kalau tidak ada surat perintah, pastilah dikatakan ilegal,” kata anggota tim kuasa hukum Susno, Mohammad Assegaf, yang gagal menemui Susno di Mabes Polri. Assegaf menyatakan, Susno telah dikuntit atau diikuti sebelum ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. Alasannya, pagi hari, Susno memenuhi panggilan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum untuk memberikan banyak informasi. Siangnya, Susno berangkat ke Singapura untuk periksaan kesehatan, tetapi gagal karena terlebih dulu ditangkap. ”Artinya, Susno sudah dijadikan target,” katanya.
Sengaja dibungkam
Menurut pegiat antikorupsi dari Padang, Saldi Isra, penangkapan itu dinilai sebagai upaya membungkam Susno dalam membongkar borok di tubuh kepolisian yang melibatkan petinggi dan mantan petinggi kepolisian. Alasan penangkapan pun terkesan dibuat-buat.
Anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan, menyatakan hal senada. ”Itu bisa saja upaya membungkam Susno yang mengetahui banyak perkara besar,” katanya.
Bagi Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD pun melihat adanya kejanggalan dalam alasan penangkapan Susno. ”Kalau alasan tidak minta izin ke Kepala Polri saat akan berobat ke Singapura, itu kan tindakan indispliner. Itu bukan tindak pidana. Kalau alasan indisiplin tidak boleh ditangkap,” ujar Mahfud.
Anggota Komisi III lainnya, Bambang Soesatyo, mengungkapkan, penangkapan itu tidak tepat.
Simpang siur
Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana mengakui, keberadaan Sjahril Djohan (SJ) simpang siur. Disebutkan tengah berobat di Australia, disebut-sebut juga di Singapura. Bahkan, SJ disebut-sebut berada di Jakarta.
Satgas Pemberantasan Mafia Hukum meminta Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri agar Satgas diberi kesempatan pertama untuk bisa meminta penjelasan SJ setelah pemeriksaan oleh Polri. Polri menyambut baik permintaan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.
Hal itu diungkapkan Denny setelah dua jam menerima penjelasan dan pendalaman dari Susno di Kantor Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).
Pertemuan dihadiri Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto dan empat anggota Satgas lainnya, di antaranya Mas Achmad Santosa dan Darmono. Soal penjelasan Susno, Denny memastikan Susno secara umum menegaskan kembali praktik mafia hukum dan sindikatnya serta mengungkapkan nama-nama yang diduga terlibat dalam praktik mafia tersebut. (WIN/ONG/BRO/SF/ANA/HAR/FER)
Sumber: Kompas, 13 April 2010