Polisi Izinkan Satgas Hadiri Pemeriksaan Susno
Kepolisian RI akan memberi ruang bagi Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum untuk memantau pemeriksaan Komisaris Jenderal Susno Duadji besok. "Kami memberikan tempat untuk Satgas. Untuk mendampingi," kata Kepala Divisi Humas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Edward Aritonang saat dihubungi kemarin.
Edward menjelaskan, hukum acara pidana kita sebenarnya tidak mengenal keberadaan atau keterlibatan Satuan Tugas dalam proses proyustisia. Yang wajib hadir dalam pemeriksaan tersangka adalah para pengacara atau penasihat hukumnya. "Enggak ada di KUHAP itu Satgas," kata Edward.
Meski begitu, katanya, Polri sejak awal berkomitmen untuk mengundang satuan tugas yang diketuai Kuntoro Mangkusubroto itu. Pihak lain yang diundang untuk memantau jalannya pemeriksaan adalah Komisi Kepolisian Nasional.
Tentang kemungkinan Susno dikonfrontasi dengan Sjahril Djohan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka berkait dengan dugaan terlibat makelar kasus, Edward enggan memberikan komentar. Ia minta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan Susno terlebih dulu. "Saya tidak mau masuk ke bahan materi," katanya soal kesaksian Sjahril, yang menyebutkan Susno pernah menerima sejumlah uang.
Sebelumnya, Sjahril mengaku kepada penyidik bahwa ia pernah menyetor dan berjanji memberikan uang kepada Susno pada Desember 2008 lewat pengacara Gayus, Haposan Hutagalung. Pemberian itu dalam kaitan dengan kasus PT Salmah Arwana Lestari.
Sjahril juga mengaku pernah meminta bantuan kepada Susno berkaitan dengan kasus yang membelit Gayus. Haposan Hutagalung pun disebut pernah menjanjikan uang Rp 3 miliar untuk itu.
Melalui para pengacaranya, Susno meminta Satuan Tugas hadir saat pemeriksaan konfrontasi dengan tersangka Sjahril Djohan. "Agar tidak ada intervensi yang dilakukan penyidik dalam pemeriksaan," kata Henry Yosodiningrat, salah satu pengacaranya.
Adapun Hotma Sitompul, pengacara Sjahril, menegaskan tidak menginginkan Satgas hadir dalam pemeriksaan konfrontasi. "Kenapa Satgas mesti ikut campur? Saya tidak setuju," katanya. "Tidak hanya Satgas. Siapa pun pihak di luar Polri (tak perlu ikut campur)." FEBRIANA FIRDAUS | CORNILA DESYANA | GUSTIDHA BUDIARTIE | SUTJI DECILYA
Sumber: Koran Tempo, 17 April 2010