Polisi Hentikan Kasus Ayat Tembakau

KAKAR akan mengajukan gugatan praperadilan.

Penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menghentikan penyidikan kasus hilangnya ayat tembakau karena polisi tidak menemukan unsur pidana dalam laporan kasus tersebut.

“Karena tidak ditemukan unsur pidana, maka ini bukan kasus pidana,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Iskandar Hasan, dalam jumpa pers di Jakarta kemarin.

Karena bukan kasus pidana, kata dia, Mabes Polri menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) bernomor B/66.a-DP/X/2010/Dit-I tertanggal 12 Oktober 2010. Dengan diterbitkannya surat ini, seluruh penyidikan di Badan Reserse Kriminal terhenti, termasuk pemeriksaan terhadap para terlapor, yaitu Ketua Komisi Kesehatan DPR Ribka Tjiptaning, Asiyah Salekan, dan Maryani A. Baramuli.

Ketiadaan unsur pidana ini, kata Iskandar, diperoleh penyidik lewat gelar kasus tahap awal. Iskandar mengaku tidak mengetahui persis isi resume gelar perkara ini. Ia menyatakan, dari gelar perkara awal ini penyidik merasa tidak perlu menetapkan tersangka karena ketiadaan unsur pidana. “Jadi, bukan ujug-ujug SP3 itu kemudian dikeluarkan,” ujarnya.

Terbitnya surat ini mengagetkan pelapor Hakim Sorimuda Pohan. Kabar ini diterima oleh Hakim lewat surat pemberitahuan pengembangan hasil penyidikan (SP2HP) tertanggal 15 Oktober lalu. “Bagai petir di siang bolong,” kata dia di kantor Indonesia Corruption Watch kemarin.

Hakim bersama Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok (KAKAR) melaporkan ketiga anggota Komisi Kesehatan DPR itu ke Mabes Polri pada 18 Maret 2010. Mereka melaporkan adanya dugaan penghilangan dengan sengaja ayat 2 pada Pasal 113 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36/2009, yang diduga dilakukan oleh ketiganya.

Hakim mengaku heran karena SP3 itu muncul, padahal ketiga tersangka sama sekali belum diperiksa oleh penyidik. Lagi pula, kata dia, pemeriksaan terhadap saksi, khususnya saksi ahli, belum maksimal. “Kami mencurigai ada unsur rekayasa dalam surat SP3 ini,” katanya.

KAKAR akan mengajukan gugatan praperadilan berkaitan dengan terbitnya SP3 tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Gugatan ini akan kami ajukan paling lama dua minggu lagi,” kata anggota KAKAR, Tulus Abadi. Gugatan ini, kata Tulus, adalah bentuk perlawanan tiada henti dari koalisi.

Menurut Tulus, kemunculan surat ini penuh cacat dan keganjilan. Misalnya, ketiga tersangka sebelumnya tidak pernah diperiksa sebagai tersangka dan pemeriksaan saksi-saksi diperkirakan tidak maksimal. “Kami meminta pengadilan membuka kembali kasus ini,” kata aktivis Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ini.

Tulus mengatakan KAKAR juga akan mengadukan kasus ini ke Komisi Kepolisian Nasional karena Bareskrim dinilai tidak serius menangani kasus ini. MUSTAFA SILALAHI
 
Sumber: Koran Tempo, 20 Oktober 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan