Polisi dan Kanwil Pajak Berbeda Angka Kerugian Negara Dalam Dugaan Korupsi
Kepolisian dan kantor wilayah pajak berbeda persepsi mengenai besaran angka kerugian negara yang diakibatkan dugaan penggelapan Pajak Penghasilan oleh Muslim Samaun, pegawai Pemerintah Kabupaten Bireuen. Kepolisian memastikan akan menggunakan hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Wakil Kepala Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah NAD Ajun Komisaris Dedy Setyo Utomo kepada para wartawan, Selasa (28/12), menjelaskan, untuk sementara kepolisian berpegang pada hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Banda Aceh.
”Nilai kerugian negara dalam kasus ini Rp 28 miliar. Itu berdasarkan perhitungan BPK,” tuturnya.
Dedy menjelaskan, angka kerugian negara yang disampaikan pejabat Kantor Wilayah Pajak Provinsi NAD mencapai lebih dari Rp 50 miliar.
Angka tersebut, menurut Dedy, termasuk denda pajak dan bunga pajak yang seharusnya ikut disetor oleh tersangka, Muslim Samaun.
Lebih lanjut, Dedy mengatakan, untuk menghitung kerugian negara, pihaknya menetapkan akan berpegang pada angka yang dihasilkan dari audit investigatif dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sampai saat ini, hasil audit tersebut belum keluar.
Kepala Polda NAD Inspektur Jenderal Fajar Prihantoro dalam pertemuan dengan para wartawan sehari sebelumnya menyatakan, pihaknya terus berupaya melengkapi berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang masih menggantung hingga saat ini. Pihak terkait diminta bersabar menunggu hasil audit investigasi BPKP atas kasus ini.
Pengembalian berkas
Fajar menambahkan, pihaknya hingga kini masih menunggu penjelasan dari pihak Kejaksaan Tinggi mengenai data tambahan untuk berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bupati Aceh Utara Ilyas Abdul Hamid dan Wakil Bupati Syarifuddin.
”Berkasnya sempat dikembalikan. Namun, kami sudah melengkapi lagi dengan data yang baru,” ujarnya.
Pekan depan
Fajar mengatakan, pihaknya berharap pada pekan mendatang seluruh berkas kasus tersebut sudah lengkap dan bisa diserahkan secara keseluruhan (P21) kepada Kejati NAD.
Mengenai penahanan kedua tersangka, Fajar mengatakan, selama keduanya bersikap kooperatif dengan tim penyidik, penahanan itu tidak diperlukan. Polisi akan menghargai sikap bekerja sama yang ditunjukkan oleh tersangka. (MHD)
Sumber: Kompas, 29 Desember 2010