Polisi Belum Periksa Istri Bahasyim

Aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya saat ini tidak memprioritaskan pemeriksaan atas anak dan istri Bahasyim Assifie (58). Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar yang ditemui wartawan di kantornya, Senin (12/4) sore.

”Fokus kami memeriksa tersangka Bahasyim dulu,” kata Boy. Ditanya pemeriksaan atas anak dan istri pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tersebut, ia menjawab, pemeriksaan ke pihak lain apakah itu keluarganya tidak menjadi prioritas.

Bahasyim sejak Jumat pekan lalu berstatus tersangka kasus pencucian uang dan korupsi fee dari wajib pajak yang ia bantu pada tahun 2004-2005. Besar fee mencapai Rp 64 miliar dan sekarang bertambah menjadi Rp 66 miliar. Polisi langsung menahan Bahasyim.

Dari Kejaksaan Tinggi Jakarta dilaporkan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk perkara dengan tersangka Bahasyim Assifie, Inspektur Bidang Kinerja dan Kelembagaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan menjabat di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto di Jakarta, Senin, menyampaikan, saat ini Kejati DKI Jakarta sedang menyiapkan tim jaksa peneliti untuk perkara itu. Dalam SPDP tersebut disebutkan tentang perkara yang menyangkut Bahasyim, yakni diduga menyimpan uang.

Laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menyebutkan, Bahasyim memiliki dana lebih dari Rp 70 miliar yang diduga tak wajar.

Diduga juga terlibat
Di pihak lain, anak dan istri tersangka Bahasyim juga diduga terlibat dalam kasus pencucian uang yang dilakukan suami dan ayah mereka.

Menurut polisi, dalam pemeriksaan pekan lalu Bahasyim mengaku fee dari para wajib pajak yang ia bantu ia salurkan ke rekening atas nama istri dan dua anak perempuannya.

Adapun Bahasyim, kata penyidik di Satuan Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Metro Jaya justru tak memiliki rekening. Itu sebabnya kepolisian menyatakan anak dan istri Bahasyim kemungkinan bisa menjadi tersangka.

Sri Purwanti (istri Bahasyim) memiliki uang sebesar Rp 35 miliar dan satu juta dollar AS di rekeningnya. Anaknya, Winda (29), menyimpan Rp 19 miliar dan R (27) menyimpan Rp 2,1 miliar.

Sepanjang Senin, wartawan yang menunggu sejak pagi belum mendapat keterangan mengenai kelanjutan kasus Bahasyim dari pengacaranya, John K Aziz. Seorang polisi menyatakan, John Aziz sudah ada di ruang penyidik Satuan Tindak Pidana Korupsi Ditrekrimsus Polda Metro Jaya.

Senin malam sekitar pukul 20.00, Aziz keluar dari ruang pemeriksaan di Ditrekrimsus Polda Metro Jaya. Ia mengakui usai mendampingi kliennya yang diperiksa lagi oleh polisi.

Aziz juga menyatakan telah mengajukan surat penangguhan penahanan bagi kliennya itu karena, terutama, kondisi Bahasyim yang sakit diare dan menderita penyakit jantung.

”Surat permintaan penangguhan penahanan sudah saya serahkan,” ujarnya.

Boy menyatakan, polisi sudah menerima permintaan itu, tetapi masih dalam pertimbangan. ”Apakah akan dikabulkan atau tidak, itu sepenuhnya menjadi kewenangan pihak penyidik,” ujar Boy. (IDR/TRI)
Sumber: Kompas, 13 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan