Polda Metro Lamban Tangani Laporan ICW
Sejak dilaporkan pada 26 Januari 2011, kasus dugaan pelanggaran terhadap akes informasi publik oleh Kepala Dinas DKI Jakarta Taufik Yudhi Mulyanto dan lima Kepala SMP Negergi di Jakarta, hingga kini belum ada perkembangan berarti. Tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro masih memanggil sejumlah saksi untuk mengumpulkan bahan.
"Dari hasil pembicaraan kami tadi dengan tim penyidik, dinyatakan belum ditemukan indikasi pelanggaran hukum," ujar Koordinator Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri, usai audiensi dengan tim penyidik yang dipimpin Kepala Sub Direktorat Reskrimsus Polda di Jakarta, Selasa (7/6/2011).
Febri menyayangkan lambannya proses penanganan kasus yang dilaporkannya bersama Koalisi Anti Korupsi Pendidikan (KAKP) ini. Padahal, menurut Febri, indikasi pelanggaran hukum oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI beserta Kepala Sekolah SMPN 90, 95, 84, 67, dan SMPN 28 Jakarta, sudah jelas. "Terlapor tidak mengindahkan putusan dari Komisi Informasi Pusat yang meminta mereka menyerahkan laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dana BOS dan BOP," tukas Febri.
Febri menuturkan, saat ini tim telah memanggil sejumlah 22 orang saksi, masing-masing dari pihak terlapor, pelapor, dan saksi ahli. Dari data yang dikumpulkan sementara, tim kini mulai mengarah ke kasus dugaan korupsi oleh lima SMPN tersebut. Nilai kerugian negara akibat penyelewengan dana bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di lima sekolah itu, seperti dilaporkan dalam audit BPK adalah senilai Rp 500 juta, untuk periode 2007-2009. "Nilai kerugian negara diduga akan bertambah hingga Rp 1,8 miliar jika tim penyidik sudah mendapatkan laporan SPJ dari sekolah," tukas Febri. Farodlilah