PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Penghilangan Ayat Rokok

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan kasus penghilangan ayat rokok yang diduga melibatkan sejumlah anggota Komisi Kesehatan DPR RI. Hakim menilai pemohon tidak punya kapasitas hukum untuk mengajukan praperadilan.

Hakim tunggal yang menangani kasus ini, Yonisman, dalam putusan yang dibacakannya di ruang 6 PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, berpendapat, pemohon tidak dapat dikualifikasikan sebagai orang ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan praperadilan. Hakim Syarifudin Pohan, dinilai tidak memiliki legal standing sebagai pemohon. “Pengadilan Negeri menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” tutur Yonisman, Selasa (28/2/2012).

Menanggapi putusan, Hakim Sorimuda Pohan menilai pertimbangan hakim subjektif. Pohan merasa dirinya merupakan korban yang dirugikan akibat pemalsuan yang dilakukan sejumlah anggota Komisi Kesehatan.  “Sebagai pribadi, saya dirugikan karena jerih payah saya mencurahkan pikiran, waktu, untuk merumuskan aturan yang melindungi kesehatan masyarakat justru dipalsukan,” tukasnya usai menjalani persidangan.

Anggota tim kuasa hukum Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR) yang mendampingi Pohan, Tubagus Haryo, mengatakan, pihaknya akan kembali mengajukan praperadilan. Tubagus optimistis permohonan praperadilan akan dikabulkan ketika posisi pemohon direvisi.  “Yang dipermasalahkan hakim hanya masalah legal standing pemohon, tidak menyangkut substansi,” kata Tubagus.

Sorimuda Pohan, mantan anggota Pansus RUU Kesehatan yang juga anggota KAKAR, melaporkan pemalsuan draf RUU yang berakibat pada hilangnya ayat yang mengatur tentang industri rokok pada 18 Maret 2010. Kasus ini sempat diproses di Mabes Polri, bahkan polisi telah menetapkan Ribka Tjiptaning, Aisiyah Solekan, dan Dr. Maryani A. Baramuli sebagai tersangka. Namun kemudian kasus ini dihentikan secara mendadak pada 15 Oktober 2010.

“Koalisi menilai proses pemberian SP3 tersebut cacat secara hukum dan melakukan upaya praperadilan agar kasus ini dibuka kembali,” tegas Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho. Farodlilah

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan