PN Jakarta Pusat Akui Rawan Percaloan
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andriani Nurdin mengakui masih adanya praktik percaloan, khusus untuk perkara tindak pidana ringan pelanggaran lalu lintas atau tilang. Terkait dengan hal itu, PN Jakpus segera melakukan otomatisasi pelayanan sidang tilang mulai pekan depan.
”Senin depan, otomatisasi penanganan kasus tilang diluncurkan,” ujar Andriani di kantornya, Jakarta, Kamis (5/2).
Ia dimintai tanggapan mengenai hasil survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait integritas pelayanan publik pada 105 layanan di 40 instansi. Pengadilan menempati urutan yang rendah, terutama PN Jakarta Barat, disusul PN Jakarta Utara, dan PN Jakarta Pusat. Survei dilakukan pada pelayanan kasus tilang, tindak pidana, dan narkotika (Kompas, 5/2).
Menurut Andriani, pihaknya belajar penanganan kasus tilang di Amerika Serikat (AS). Di sana, warga yang terkena tilang tidak perlu datang ke pengadilan. ”Mereka menggunakan internet. Namun, kami mengambil yang sesuai dengan hukum acara yang berlaku di sini. Jadi, kami bekerja sama dengan kepolisian untuk menyerahkan data dalam bentuk softcopy,” ujar Andriani.
Dengan softcopy itu, menurut Andriani, pengadilan tidak perlu lagi mencatat secara manual berkas yang masuk. Hal itu bisa menghemat waktu sehingga berkas tak terlampau lama di pengadilan. Hal itu juga dimaksudkan untuk mengurangi praktik percaloan.
Selain itu, tutur Andriani, pengadilan akan meminta kuasa khusus bagi orang yang ditunjuk untuk mengurus kasus tilang (calo). ”Setidaknya, ia harus memegang Kartu Tanda Penduduk yang kena tilang,” ujarnya.
Humas PN Jakpus Sugeng Riyono menjelaskan, terkadang inisiatif menggunakan jasa calo berasal dari pencari keadilan. ”Banyak pengunjung yang memanfaatkan mereka dan memilih menunggu karena sidang tilang kan banyak sekali. Saya bisa menyidangkan 5.000 perkara untuk sekali sidang,” ujarnya.
Selain itu, Andriani menjelaskan, pihaknya akan segera merealisasikan desk informasi pengadilan untuk melayani kebutuhan informasi untuk pencari keadilan.
Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Hasril Hertanto menuturkan, hasil survei integritas KPK itu menunjukkan fenomena umum di pengadilan. Persoalan sidang tilang memang rawan korupsi.
Namun, Hasril tak sepenuhnya menyalahkan pengadilan dalam pengurusan pelanggaran lalu lintas itu. (ana)
Sumber: Kompas, 6 Februari 2009