PK Noor Adenan Razak Ditolak

Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali Noor Adenan Razak, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Adenan adalah terpidana kasus suap dari pejabat Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) sebesar Rp 1,5 miliar. "Dia tetap dipenjara tiga tahun dan denda Rp 150 juta," kata Kresna Harahap, salah satu anggota majelis hakim peninjauan kembali, saat dimintai konfirmasi kemarin.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 8 Mei 2008 memvonis Adenan tiga tahun karena menerima suap dari pejabat Bapeten. Uang suap diserahkan dua pejabat Bapeten, Hieronimus Abdul Salam dan Sugiyo Prasojo. SUTARTO

Sumber: Koran Tempo, 28 Oktober 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan