Pimpinan PKS Diadukan

Dua pimpinan Partai Keadilan Sejahtera, yakni Presiden Luthfi Hasan Ishaaq dan Sekretaris Jenderal Anis Matta, Kamis (17/3), diadukan ke Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat. Keduanya dituduh melanggar etika sebagai anggota parlemen.

Pengaduan datang dari Yusuf Supendi, mantan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR periode 2004-2009 yang juga salah seorang pendiri PKS. Menurut Yusuf, Luthfi telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Yusuf mengatakan, anggota Komisi I DPR itu mengirimkan serangkaian pesan singkat melalui telepon seluler bernada penghinaan dan ancaman kepada dirinya.

”Saya dikatakan telah mengganggu istri orang hingga bercerai dengan suaminya. Ada juga SMS (pesan pendek) yang meminta saya untuk segera mengosongkan rumah karena khawatir ada yang tidak dapat menahan diri,” kata Yusuf, seusai bertemu BK DPR.

Anis dituduh melakukan penggelapan dana Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Yusuf menyebutkan, jumlah uang yang digelapkan Rp 10 miliar dari total dana pilkada Rp 40 miliar. Dana pilkada itu berasal dari Adang Darajatun yang pada pilkada 2007 menjadi calon gubernur DKI Jakarta yang diusung PKS.

”Aduan itu akan kami bawa ke rapat internal. Apakah BK akan menindaklanjuti atau tidak, tergantung hasil rapat internal,” kata Wakil Ketua BK DPR Nudirman Munir. BK akan menindaklanjuti pengaduan bila alat bukti dari pihak pengadu kuat. Namun, BK takkan melanjutkan bila bukti-bukti tidak menguatkan dugaan pelanggaran itu.

Luthfi Hasan yang dikonfirmasi mengatakan, belum bisa memberikan komentar atas tuduhan pelanggaran kode etik. ”Saya belum bisa berkomentar lebih jauh karena kita baru tahu dari media. Lebih baik kita tunggu dan akan kami pelajari lebih dulu,” katanya. Menurut Luthfi, Yusuf Supendi telah dikeluarkan dari PKS setahun silam karena dianggap melakukan pelanggaran berat. (NTA)
Sumber: Kompas, 18 Maret 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan