Pimpinan KPK Jalani Pemeriksaan

Komite Etik akan memulai pemeriksaan terhadap sejumlah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pelanggaran kode etik, Selasa (9/8) pekan depan.

Adapun siapa saja pihak pertama yang akan diperiksa Komite Etik akan diputuskan dalam rapat kedua yang dijadwalkan Jumat (5/8) hari ini. “Selasa (9/8) sudah dimulai pemeriksaan baik pimpinan, pegawai maupun pihak luar. Soal jadwal siapa yang akan diperiksa lebih dulu, Jumat (5/8),akan dirapatkan lagi,”kata Ketua Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua di Kantor KPK Jakarta kemarin.

Dia menjelaskan, pemeriksaan tersebut untuk menguji kebenaran materiil atas tudingan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M Nazaruddin terhadap pimpinan KPK yang diduga terlibat kasus pembangunan Wisma Atlet di Palembang. Apabila tuduhan korupsi itu benar, komite tidak segan menjatuhkan sanksi pidana kepada para pejabat KPK tersebut.

“Prinsipnya jika benar dibilang benar, salah dibilang salah,”tegas Penasihat KPK tersebut. Abdullah menambahkan, Komite Etik juga siap memeriksa Nazaruddin apabila yang bersangkutan berhasil ditemukan keberadaannya.

Apabila tidak memungkinkan, komite berniat meminta keterangan dari pihak-pihak luar yang terkait dengan pernyataan mantan anggotaKomisi III DPR tersebut. Untuk diketahui, Komite Etik kemarin menggelar rapat perdana yang dihadiri oleh seluruh anggotanya.

Keenam anggota Komite Etik adalah Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto, Penasihat KPK Said Zainal Abidin,guru besar emeritus Universitas Indonesia Marjono Reksodiputro, mantan pimpinan KPK Sjahruddin Rasul, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafii Ma’arif, dan praktisi hukum Nono Anwar Makarim.

Anggota Komite Etik Syafii Maarif mengaku tidak akan segan-segan membongkar keterlibatan pimpinan KPK yang dituding merekayasa sejumlah kasus korupsi. “Kalau benar terbukti akan kita tindak secara tegas,”kata Syafii.

Meski demikian, mantan Ketua Umum PP Muhamaddiyah menegaskan jika dalam pemeriksaan nantinya benar diketahui ada kalangan internal KPK yang terlibat,maka bukan lembaganya yang ditindak, tetapi oknum yang bersangkutan. nurul huda
Sumber: Koran Sindo, 5 Agustus 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan