Pilkada 2015 Tetap Berjalan Tanpa Perppu

Jakarta, antikorupsi.org - Pemerintah dinilai tidak risau dan khawatir terkait keberadaan regulasi yang mengatur calon tunggal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menjelang 2015. Tanpa harus menunda sampai Februari 2017, pencalonan calon tunggal telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sekalipun bukan berwujud undang-undang.

Oleh karena itu pemerintah seharusnya menjelaskan apa materi yang mau diatur di dalam perppu tersebut. Jika sama (terkait calon tunggal yang telah diatur dalam PKPU) maka Peraturan Perubahan Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dimaksud tentu tidak perlu dibuat.

Demikian disampaikan peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhani. Ia berpendapat ihwal pembuatan perppu disebabkan karena kepentingan memaksa hukum atau terjadi kekosongan hukum. Sedangkan materi yang mengatur persoalan menghadapi calon tunggal telah dibuat KPU sebelumnya, maka tidak ada kekosongan regulasi terkait hal tersebut.

Biasanya, calon tunggal muncul karena adanya dukungan kuat dari masyarakat, partai politik, atau dirinya sebaga incumbent. Tidak jarang banyak lawan yang mundur sebelum bertanding di Pilkada karena banyaknya manuver dukungan yang diperoleh calon tersebut.

Ada upaya yang menjadi jalan keluar tanpa harus menunda Pilkada 2015. Yaitu pelaksanaan lanjutan. Hal ini dapat dilakukan  jika terjadi gangguan keamanan, kerusuhan, atau faktor lainnya yang menyebabkan terganggunya tahapan pemilihan. Pelaksanaan lanjutan ini telah diatur dalam UU Pilkada. Selain itu, calon tunggal Pilkada bisa dihadapkan dengan gambar kosong di kertas suara. Hal ini dapat digunakan sebagai tolak ukur si calon atas kepercayaan masyarakat yang akan dipimpinnya. Jika kalah, si calon tersebut tidak dapat mencalonkan dirinya kembali dalam Pilkada mendatang.

Entah apa motif pemerintah dibalik rencana membuat Perppu ini selain memastikan pelaksanaan pilkada berjalan lancar. Namun yang terpenting ialah pelaksanaan pemilu tetap harus dilaksanakan. Fenomena si calon tunggal menjadi ‘pekerjaan rumah’ yang dapat di jadikan evaluasi dan ditambal dalam RUU Pilkada setelah 2015.(Ayu-Abid)

 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan