Pihak Susno Jelaskan Setoran Rp 150 Juta
Polisi hanya percaya pada dokumen PPATK.
Pengacara Komisaris Jenderal Susno Duadji kemarin menegaskan bahwa transaksi keuangan yang masuk ke rekening kliennya tidak berkaitan dengan tindak pidana. "Susno kan pernah mempersilakan pihak mana pun memeriksa rekeningnya," kata Mohamad Assegaf, salah seorang pengacara Susno, saat dihubungi.
Assegaf menanggapi beredarnya fotokopi bukti setoran Rp 150 juta dari Zulkarnain ke rekening Susno di Bank BCA. Dari alamatnya, sang penyetor diketahui merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu.
Bukti setoran ini merupakan dokumen kesekian yang beredar di kalangan wartawan. Sebelumnya, tersebar dokumen mirip penggalan berita acara pemeriksaan atas tersangka Sjahril Djohan. Dalam dokumen itu, Sjahril mengaku telah menyetor dan menjanjikan sejumlah uang kepada Susno.
Dokumen lain yang beredar mirip risalah penyidikan dugaan pelanggaran kode etik oleh Susno. Isinya membeberkan 11 "dosa" yang dituduhkan kepada Susno serta rekomendasi pemecatan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu.
Menurut bukti setoran, Zulkarnain mengirim uang pada 1 April 2008, ketika Susno menjabat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat. Saat itu Kejaksaan Tinggi Bengkulu mulai mengusut kasus korupsi dana program penanggulangan bencana alam, total Rp 7,8 miliar, yang diduga melibatkan Zulkarnain.
Januari lalu, Pengadilan Tinggi Bengkulu memvonis Zulkarnain 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta, dan hukuman tambahan (bila tak membayar denda) 1 bulan penjara.
Sejauh ini belum diketahui pasti untuk apa Zulkarnain menyetor uang kepada Susno. "Yang saya tahu, transfer itu dalam hubungan keperdataan. Bisnis tambak atau apa," kata Assegaf.
Pengacara Zulkarnain, Sapuan Dani, mengatakan kliennya memiliki hubungan famili dengan Susno. Namun dia tak menjelaskan apa persisnya ikatan kekeluargaan itu. Karena ada hubungan famili, kata dia, jika ada transfer sejumlah uang ke rekening Susno, "Itu bisa dianggap wajar."
Adapun Zulkarnain belum bisa dimintai keterangan. Saat disambangi ke kantornya, dia tak ada di tempat. Beberapa kali dihubungi lewat telepon, Zulkarnain menolak panggilan pada nada dering pertama. Pesan singkat yang dikirim Tempo pun tidak ia balas.
Pekan lalu, Tempo mendatangi rumah Zulkarnain di Jalan Meranti, Kelurahan Sawah Lebar Baru, Kota Bengkulu. Namun dia tidak ada di rumah. Yang ada hanya deretan mobil terpakir, antara lain Vitara, Kijang Innova, Nissan Terrano, dan Fortuner.
Ketua RT setempat, Hardiyanto, mengatakan Zulkarnain sudah 10 tahun tinggal di rumah itu bersama ibu, istri, dan seorang anaknya. Empat anaknya yang lain tinggal di luar kota. "Kalau 17 Agustusan, Pak Zul itu donatur kami," kata Hardiyanto.
Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang tak bersedia menanggapi beredarnya bukti setoran kepada Susno. Menurut dia, informasi transaksi keuangan yang bisa dipercaya hanya berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, "Dokumen PPATK hanya untuk kepentingan penyelidikan," kata Edward pekan lalu. Febriana Frdaus | Phesi Ester Julikawati | APRIARTO MUKTIADI | Jajang
Setoran dari Bengkulu
Fotokopi bukti setoran uang Rp 150 juta dari Zulkarnain Muin ke rekening Susno Duadji di Bank BCA tiba-tiba beredar. Sebelumnya, dokumen mirip berita acara pemeriksaan Sjahril Djohan dan risalah penyidikan dugaan pelanggaran etik oleh Susno menyebar di kalangan wartawan.
Lalu, siapa Zulkarnain? Dia adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu, yang terjerat kasus korupsi dana proyek penanggulangan bencana alam, yang merugikan negara Rp 2,3 miliar. Tapi serangan ini bisa mentah karena saat itu Susno masih menjabat Kepala Polda Jawa Barat.
2007
Penegak hukum mulai mengusut kasus Zulkarnain Muin, yakni kasus penyelewengan dana proyek penanggulangan bencana.
1 April 2008
Zulkarnain menyetor uang Rp 150 juta ke rekening Susno, yang saat itu masih menjabat Kepala Polda Jawa Barat. Susno dilantik menjadi Kepala Bareskrim Polri pada Oktober 2008.
September 2008
Zulkarnain menjadi tersangka kasus korupsi bersama-sama. Tapi Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin mempertahankan dia pada jabatannya.
9 Juni 2009
Pengadilan negeri memvonis Zulkarnain bersalah dan menghukum dia 8 bulan penjara. Ia tak ditahan dan tetap pada jabatannya.
25 Januari 2010
Pengadilan tinggi menambah hukuman bagi Zulkarnain: penjara 1 tahun 6 bulan. Zulkarnain tak tergoyahkan dari jabatannya. Dia kini menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung.
Kutipan:
"Zulkarnain punya hubungan saudara dengan Susno. Jika ada transfer sejumlah uang, itu wajar."
- Sapuan Dani, pengacara Zulkarnain
"Yang saya tahu, transfer itu dalam hubungan keperdataan, bisnis."
- Mohamad Assegaf, pengacara Susno
Teks: Sutji Decilya | Phesi Ester J | Evan | Jajang
Sumber: Koran Tempo, 19 April 2010