PG Siapkan Pengacara
Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Sumatera Selatan akan menyiapkan pengacara bagi Wali Kota Pagar Alam Djazuli Kuris. Pengacara itu untuk mendampingi Djazuli yang jadi tersangka korupsi dana alokasi khusus tahun 2009 dengan kerugian negara Rp 3,032 miliar.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar (PG) Sumatera Selatan (Sumsel) Nasrun Madang, Kamis (23/12), mengungkapkan, DPD Partai Golkar Sumsel siap memberikan bantuan hukum kepada kadernya yang menjadi tersangka kasus korupsi.
”Kami akan menyiapkan pengacara untuk mendampingi Djazuli Kuris dan kami juga akan pelajari kasusnya,” kata Nasrun.
Djazuli Kuris yang menjabat Wali Kota Pagar Alam periode 2003-2008 dan 2008-2013 adalah Ketua DPD Partai Golkar Pagar Alam.
Nasrun mengatakan, ia justru baru mendapat informasi dari wartawan bahwa Djazuli Kuris telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pagar Alam menetapkan Djazuli Kuris sebagai tersangka sejak hari Rabu (22/12).
Terjadi penyimpangan
Kepala Polresta Pagar Alam Ajun Komisaris Besar Abdul Sholeh mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi dana alokasi khusus 2009 senilai Rp 11,8 miliar dengan kerugian negara Rp 3,032 miliar itu berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Abdul, proyek yang menggunakan dana alokasi khusus tersebut adalah proyek rehabilitasi 37 gedung sekolah dasar di Pagar Alam tahun 2009. ”Ada indikasi penyimpangan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam proyek tersebut,” kata Abdul.
Abdul menjelaskan, dari sisi pelaksanaan, proyek tersebut terjadi penggelembungan dan ada proyek fiktif. Sementara dari sisi perencanaan, proyek tersebut tidak menggunakan petunjuk Menteri Pendidikan Nasional karena tidak memakai perencanaan anggaran.
Dari sisi pengawasan, lanjut Abdul, proyek-proyek itu dilaksanakan tanpa adanya pengawasan. Itu telah ada unsur penyimpangan.
Abdul mengutarakan, tersangka lain yang telah ditahan adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Nasional, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Pagar Alam Idrusin Sinamit, mantan Sekretaris Disdikpora Herman Matdin, Kasi Sarana dan Prasarana Arman Akbar, serta dua pemborong, Sabam Saputra dan Rahman Fauzi.
”Pemeriksaan selanjutnya terhadap Djazuli Kuris diserahkan kepada Polda Sumsel karena untuk memeriksa wali kota adalah kewenangan polda,” ujarnya.
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Ajun Komisaris Besar Sabaruddin Ginting menjelaskan, untuk memeriksa kepala daerah harus ada izin presiden. ”Apabila izin belum diberikan setelah 60 hari sejak surat permohonan disampaikan, pemeriksaan itu bisa dilakukan tanpa izin presiden,” katanya. (WAD)
Sumber: Kompas, 24 Desember 2010