Pertemuan Antasari-Anggoro Digagas Sang Adik

Haryono Umar pernah diperdengarkan rekaman pembicaraan.

Pertemuan Ketua KPK (nonaktif) Antasari Azhar dengan bos PT Masaro, Anggoro Widjojo, di Singapura bermula dari pertemuan Anggodo Widjojo, adik Anggoro, dengan Eddy Soemarsono di Kejaksaan Agung. Juru bicara Kejaksaan, Jasman Panjaitan, mengatakan pertemuan itu terjadi di ruang jaksa Irwan Nasution sekitar Agustus-September 2008.

Jasman menuturkan, saat itu Anggodo bertamu ke jaksa Irwan meminta agar dipertemukan dengan Antasari, yang saat itu aktif menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Tapi jaksa Irwan mengaku tak bisa menghubungkan Anggodo dengan Antasari.

Saat mereka mengobrol, Jasman melanjutkan, tiba-tiba datang Eddy. Saat itu Eddy mengaku mengenal dan bisa menghubungkan Anggodo dengan Antasari. "Tapi apa yang dibicarakan antara Anggodo dan Eddy saya tidak tahu," kata Jasman saat dihubungi kemarin.

Nama Eddy Soemarsono mencuat setelah Bonaran Situmeang, pengacara Anggoro, menuding telah memeras kliennya. Kepada wartawan dua hari yang lalu, Bonaran menyebut dua nama, yakni Ary Muladi dan Eddy Sumarsono, sebagai orang yang mengaku sebagai suruhan KPK. Mereka, menurut Bonaran, adalah orang yang menawarkan jasa penyelesaian kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu yang melibatkan Anggoro sebagai tersangka.

Namun, Eddy membantahnya. "Bagaimana mungkin saya dituduh memeras, sementara penyerahan uangnya sudah terjadi," katanya. Bos sebuah tabloid hukum itu lalu mengungkapkan awal perkenalannya dengan Anggoro.

Eddy menuturkan, dia mengenal Anggodo setelah diperkenalkan oleh seorang jaksa di Kejaksaan Agung bernama Irwan Nasution pada awal September 2008. Anggodo saat itu mencari orang yang dekat dengan Antasari. Setelah perkenalan tersebut, Anggodo meminta Eddy mempertemukan dengan Antasari, terkait dengan kasus yang membelit abangnya. Anggodo, kata Eddy, juga mengungkapkan adanya dugaan suap kepada sejumlah oknum di KPK.

Singkat cerita, Eddy bertemu dengan Anggoro di Singapura pada 20 September 2008. Dua hari kemudian lewat Anggodo Eddy diperkenalkan kepada Ary Muladi. Menurut Eddy, Ary lantas membeberkan penyerahan uang Rp 6 miliar kepada oknum KPK, termasuk memperlihatkan sejumlah kuitansi. Berdasarkan tanggal di kuitansi, kata dia, penyerahan uang ke oknum KPK dari Ary dilakukan terakhir kali pada 20 Agustus 2008.

Eddy lalu menyampaikan informasi itu kepada Antasari pada 26 September 2008. Tapi Antasari tak percaya begitu saja. "Karena itu, Antasari ingin menemui Anggoro untuk mengecek kebenarannya," kata Eddy. Dia pun lantas memfasilitasi pertemuan Antasari dengan Anggoro pada 11 Oktober 2008 di Singapura. "Hasilnya seperti dalam testimoni Antasari," katanya.

Eddy juga menyatakan bahwa pertemuan Antasari dengan Anggoro, yang direkam secara diam-diam oleh Antasari, sempat diperdengarkan kepada Haryono Umar, Wakil Ketua KPK, beberapa waktu setelah mereka pulang. "Salah kalau menganggap tak ada pimpinan KPK yang tahu soal rekaman itu," katanya.

Eddy mengetahui hal itu setelah diberi tahu Antasari. Alasan Antasari memperdengarkannya ke Haryono, kata Eddy, "Sebab di antara pimpinan KPK, Antasari menganggap Haryono paling jujur."

Hingga berita ini ditulis, Tempo belum berhasil meminta konfirmasi Haryono. Dihubungi melalui telepon, dia tak menjawab. Menurut informasi yang diperoleh dari KPK, Haryono saat sedang berada di luar negeri.

Eddy juga mengaku telah diperiksa Markas Besar Kepolisian RI pada 27 Juli terkait dengan testimoni Antasari.

Lantaran testimoni itu pula, KPK melaporkan Antasari ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. Menurut Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto, pertemuan Antasari dengan Anggoro di Singapura telah menyalahi kode etik dan mencemarkan nama baik KPK. "Pertemuan di Singapura melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang KPK," ujar Bibit.ANTON SEPTIAN | CHETA NILAWATY | FERY FIRMANSYAH | SUKMA

Sumber: Koran Tempo, 12 Agustus 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan