[Pernyataan Pers Bersama] RUU Kejaksaan Jangan tutup Peluang Jaksa non Karier
Perkembangan pembahasan perubahan UU No 5 tahun 1991 tentang Kejaksaan RI oleh Komisi II DPR saat ini terasa mengkhawatirkan. Dikatakan demikian karena terbuka kemungkinan Jaksa Agung RI nantinya hanya dapat dipilih dari kalangan internal di lingkungan kejaksaan (jaksa karir). Seandainya hal tersebut benar-benar terjadi, maka kesempatan bagi kalangan di luar kejaksaan (non karir) untuk menjadi kandidat Jaksa Agung RI bisa dipastikan tertutup rapat. Padahal salah satu kunci utama proses pembaharuan di tubuh Kejaksaan adalah pada posisi Jaksa Agung RI, terutama untuk memangkas praktek korupsi yang terjadi dilingkungan kejaksaan sendiri dengan mengganti jaksa-jaksa yang korup.
Gagalnya M.A Rachman membawa perubahan penting di tubuh kejaksaan seharusnya dijadikan sebagai pelajaran berharga bahwa tampilnya Jaksa Agung dari internal kejaksaan tidak menjamin terjadinya pembaharuan. Bahkan yang terjadi justru sebaliknya, kecenderungan untuk melindungi pihak-pihak tertentu yang terkait dengan kasus korupsi, termasuk didalamnya korupsi yang dilakukan oleh aparat kejaksaan sendiri lebih menonjol. Penerapan yang keliru terhadap semangat untuk melindungi korps membawa Kejaksaan Agung kian jauh dari harapan sebagai ujung tombak dalam upaya pemberantasan korupsi.
Oleh karena itu, tuntutan dari berbagai pihak agar Jaksa Agung RI harus berasal dari kalangan internal kejaksaan (karir) dapat diakomodir dalam RUU Kejaksaan merupakan bentuk kekhawatiran terjadinya reformasi internal kejaksaan. Sehingga upaya-upaya untuk menggagalkan masuknya Jaksa Agung non karir, jelas-jelas menghambat proses pembaharuan dilingkungan Kejaksaan.
Sesungguhnya yang kita butuhkan adalah figur Jaksa Agung yang bersih, berintegitas, kompeten dan memiliki keberanian dalam upaya pemberantasan korupsi termasuk dalam melakukan perubahan dilingkungan Kejaksaan. Dan menurut kami ada banyak tokoh-tokoh masyarakat (orang-orang diluar lingkungan kejaksaan) yang mampu dan memenuhi kriteria untuk dipilih sebagai Jaksa Agung dimasa mendatang.
Berdasarkan uraian tersebut, maka kami meminta Komisi II DPR RI:
1.Agar RUU yang sedang disusun memberikan peluang bagi siapa saja - yang bersih, berintegitas, kompeten dan memiliki keberanian dalam upaya pemberantasan korupsi termasuk dalam melakukan perubahan dilingkungan kejaksaan -untuk dapat menduduki posisi sebagai Jaksa Agung RI.
2.Agar proses pembahasan RUU tentang Perubahan UU No 5 tahun 1991 tentang Kejaksaan RI harus dilakukan secara terbuka dan partisipatif.
Jakarta, 9 Juli 2004
Teten Masduki
Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch
Firmansyah Arifin
Koordinator Konsorsium Reformasi Hukum Nasional
Asep Rachmat Fajar
Ketua Harian MAPPI FH UI