Permohonan Peninjauan Kembali Samadikun Ditolak

Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Samadikun Hartono, pemilik Bank Modern yang buron setelah divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi dana BLBI.

Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Samadikun Hartono, pemilik Bank Modern yang buron setelah divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

"Majelis hakim menolak permohonan Samadikun Hartono," kata Nurhadi, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, kepada wartawan di kantor Mahkamah Agung kemarin

Menurut Nurhadi, penolakan atas upaya hukum luar biasa itu diputuskan dalam rapat majelis hakim pada 26 September lalu. Majelis yang diketuai Bagir Manan, dengan anggota Artidjo Alkostar dan Abdul Kadir Mappong, itu juga menghukum Samadikun membayar biaya perkara Rp 2.500.

Samadikun Hartono, Presiden Komisaris PT Bank Modern, divonis empat tahun oleh Mahkamah Agung pada 28 Mei 2003. Putusan kasasi itu menganulir putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Agustus 2002.

Vonis Mahkamah Agung itu gagal dieksekusi. Samadikun menghilang saat aparat menggerebek rumahnya di Jalan Jambu Nomor 88, Menteng, Jakarta Pusat.

Meski buron, Samadikun masih melakukan perlawanan hukum. Pada 28 Mei 2003, saat hakim kasasi memutuskan, Samadikun memberi surat kuasa kepada kantor pengacara O.C Kaligis untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali.

Rico Pandeirot, kuasa hukum Samadikun, yang dihubungi tadi malam, mengaku tak mengetahui keberadaan kliennya. Sejak Samadikun menyerahkan surat kuasa, kata Rico, "Kami tak pernah berhubungan lagi."

Samadikun dipersalahkan karena menyalahgunakan dana BLBI. Pemerintah mengucurkan dana Rp 1,97 triliun untuk menyelamatkan Bank Modern yang dihantam krisis pada 1997. Samadikun malah memakai sebagian uang itu untuk investasi dan membiayai perusahaan dalam kelompok usahanya.

Jaksa Y.W. Mere mendakwa Samadikun melakukan korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp 169 miliar. Dari jumlah itu, yang jadi tanggung jawab Samadikun sekitar Rp 11,9 miliar. Kala itu, jaksa pun menuntut Samadikun satu tahun penjara. SUTARTO

Sumber: Koran Tempo, 18 Oktober 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan