Permendiknas Hambat Penyaluran Dana BOS

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no 37 tahun 2010 tentang mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dinilai menghambat terserapnya dana BOS ke sekolah. Pasalnya, dana BOS dari pemerintah pusat harus terlebih dahulu masuk ke kas daerah sebelum akhirnya diterima pihak sekolah. Kebijakan yang disahkan pada Desember 2010 ini diadukan kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kebijakan mendiknas yang memperpanjang alur ini tidak tepat, sebab berpotensi merugikan sekolah, siswa dan orangtua siswa secara materi dan nonmateri. "Ada banyak sekolah yang terpaksa hutang ke koperasi atau mengambil pungutan kepada siswa untuk membiayai operasional sekolah sementara dana BOS belum turun. Ini jelas merugikan," ujar Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri dalam pertemuan dengan Ombudsman di kantor ORI, Juanda, Jakarta, Senin (21/3/2010).

Selain merugikan sekolah karena dana terlambat turun, penyaluran dana BOS melalui kas daerah ini semakin memperlebar potensi korupsi karena semakin banyak pihak yang terlibat. Febri mengatakan, dana di kas pemerintah daerah kerapkali tersandera karena pemda terlambat mengesahkan APBD.

Sementara itu, kelompok guru memprotes Permendiknas No 37 ini karena semakin memperkecil ruang gerak bagi guru honorer. Aturan baru ini hanya mengalokasikan maksimal 20 persen dari dana BOS untuk belanja pegawai, termasuk untuk membayar gaji guru honorer. "Akibatnya, gaji guru honorer yang sebelumnya berkisar antara 150-300 ribu perbulan pun harus dikurangi lagi," ujar Salman dari Serikat Guru Tangerang. 

Sejumlah permasalahan yang melingkupi peraturan mendiknas ini membuat ICW bersama Aliansi Orangtua Peduli Pendidikan (APPI) meminta Ombudsman memberikan rekomendasi kepada presiden untuk menegur Mendiknas. "Agar Mendiknas mengevaluasi kembali aturan yang telah dibuatnya," tukas Febri.

Ketua Ombudsman RI Danang Girindawardana mengapreasiasi laporan ICW bersama aliansi orangtua dan guru yang mengkritisi aturan baru yang dikeluarkan Kemendiknas. Danang menyatakan Ombudsman akan segera memanggil pihak-pihak terlapor yang dinilai bertanggung jawab dan berupaya memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk membuat sistem birokrasi yang cepat dan murah. "Dari laporan ICW, ada indikasi Permendiknas menghambat penyaluran dana BOS. Akan kami pelajari apakah benar keterlambatan ini terjadi karena Permendiknas atau ada masalah lain yang lebih sistemik," kata Danang. Farodlilah

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan