Permata Menolak Serahkan Dana Cessie
PT Bank Permata Tbk menolak rencana eksekusi Kejaksaan Agung atas dana cessie (pengalihan hak tagih) Bank Bali senilai Rp 546,46 miliar yang hingga saat ini masih disimpannya.
"Ada kenyataan (fakta) hukum lain yang menyatakan dana itu adalah milik Bank Bali. Artinya, eksekusi itu tidak bisa begitu saja dilakukan," kata kuasa hukum Bank Permata, Luhut M.P. Pangaribuan, kepada Tempo kemarin.
Fakta hukum lain itu adalah fatwa Mahkamah Agung pada 2 Maret 2001 yang memutuskan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berhak membatalkan perjanjian cessie. Ini menjadi dasar bahwa perjanjian cessie itu batal dan dana itu bukan lagi milik PT Era Giat Prima.
Dengan posisi tersebut, dia melanjutkan, otomatis dana Rp 546,46 miliar itu masuk menjadi modal Bank Bali, yang kemudian melakukan merger dengan empat bank menjadi Bank Permata.
Luhut mengaku belum mengetahui ada surat permintaan dari Kejaksaan Agung untuk menyerahkan dana itu. "Saya belum tahu. Tapi seharusnya Kejaksaan duduk bersama dulu dengan Permata," katanya.
Mahkamah Agung pada 11 Juni lalu mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan jaksa dalam perkara pencairan hak tagih atau cessie Bank Bali.
Selain menghukum bekas Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin dan pemilik PT Era Giat Prima Joko Tjandra, majelis hakim memutuskan uang senilai Rp 546,46 miliar, yang terdapat dalam rekening bersama Bank Bali dan Era Giat Prima bernomor 0999045197, harus dikembalikan ke negara
Luhut menyatakan diktum Mahkamah Agung yang menyatakan dana itu harus dikembalikan ke negara tidak serta-merta bisa menjadi dasar bagi Kejaksaan untuk melakukan eksekusi. Selain karena ada fakta hukum yang lain, BPPN saat menjual Bank Permata ke pemilik baru baru telah sudah memasukkan dana Rp 546,46 miliar itu sebagai aset.
"Bisa diartikan putusan itu out of date (tidak berlaku lagi)," katanya, "karena investor baru Permata telah ikut memperhitungkan dana sebagai modal Permata saat membeli."
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan, yang dihubungi kemarin, menegaskan pihaknya akan terus mengupayakan pengembalian dana itu. SETRI YASRA | FAMEGA SYAVIRA
Sumber: Koran Tempo, 17 Juni 2009