Perlakuan Sama bagi Aulia Pohan
KPK Janjikan Tak Ada Perlakuan Khusus
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan memperlakukan sama terhadap mereka yang diduga terlibat dalam kasus aliran dana Rp 100 miliar dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia dan Bank Indonesia. Ini dilakukan untuk menjunjung tinggi prinsip perlakuan yang sama di muka hukum.
Juru Bicara KPK Johan Budi, Minggu (2/11) di Jakarta, menuturkan, wujud perlakuan yang sama itu antara lain semua tersangka yang akan diperiksa Senin ini akan masuk dan keluar lewat pintu depan KPK.
Mereka yang akan diperiksa Senin ini adalah mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia T Pohan. Aulia Pohan yang ditetapkan sebagai tersangka itu akan diperiksa mulai pukul 10.00, dan KPK sudah mengirimkan undangan pemeriksaan sejak Kamis pekan lalu.
”Semua pemeriksaan akan melalui prosedur yang selama ini dijalankan,” ujar Johan. Selain datang dan pergi lewat pintu depan, mereka yang diperiksa KPK harus menyerahkan tanda pengenal di lobi kantor komisi itu sebelum masuk ke dalam gedung.
Namun, Johan berharap wartawan yang akan meliput kedatangan dan keluarnya tersangka kasus BI yang akan diperiksa hari ini tetap menjaga ketertiban sehingga tidak terjadi insiden atau kegaduhan yang tidak perlu.
Catatan Kompas, Aulia pernah melewati pintu samping Gedung KPK saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus aliran dana YPPI dan BI, 7 April 2008. Ia mencoba mengelabui wartawan (Kompas, 8/4). Pada 14 Oktober 2008, Menteri Perindustrian Fahmi Idris juga datang dan pergi lewat pintu samping Gedung KPK saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2004 (Kompas, 15/10).
Adnan Topan Husodo dari Indonesia Corruption Watch mendukung rencana KPK yang akan memperlakukan sama semua tersangka kasus BI. Upaya itu bermakna besar dalam menciptakan keadilan bagi publik. (nwo)
Sumber: Kompas, 3 November 2008