Perkembangan Kasus Korupsi Rp 55 Miliar di Depag; Polda Tunggu Petunjuk Kejati
Polda Jabar masih menunggu petunjuk dari kejaksaan tinggi soal empat berkas perkara kasus dugaan penggelembungan anggaran pada Projek Peningkatan Perguruan Agama Islam Tingkat Dasar dan Menengah tahun 2003 senilai Rp 55 miliar. Sebelumnya, dua berkas perkara yang dilimpahkan ke kejaksaan, sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.
Empat berkas perkara sudah dikirimkan ke kejaksaan. Kami sedang menunggu keluarnya petunjuk dari kejaksaan, kata Direktur Reserse Kriminal Polda Jabar Kombes Drs. A. Ahmad Abdi, S.H., di usai menerima tim pengawas dan pemeriksa dari Mabes Polri, di Mapolda Jabar, Jl. Soekarno-Hatta, Bandung, Selasa (8/3).
Keterangan lain menyebutkan, Polda Jabar akan mengeksukusi bangunan Gedung Monitor milik Depag Tasikmalaya. Namun, kapan polda akan melakukan eksekusi dan apa alasannya, hingga berita ini diturunkan, tidak diketahui. Ahmad Abdi yang diminta keterangannya, tidak memberikan penjelasan.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Drs. HM. Faizal Saladin, keempat berkas perkara yang sudah dikirimkan ke kejaksaan antara lain berkas yang melibatkan tersangka Kandepag Tasikmalaya Drs. Ed, dan Ketua Yayasan Ibdur sekaligus Kepala MTS dan Madrasah Aliyah Ibdur, Ys. Untuk dua tersangka lainnya PR belum memperoleh informasi, karena penyidiknya tidak ada di tempat.
Saat ditanya apakah Polda Jabar akan melakukan penyidikan terhadap sejumlah pejabat eselon IV dan III di lingkungan Depag Jabar, karena mereka juga diduga terkait dengan projek tersebut, Ahmad Abdi tidak memberikan jawaban. Berdasar catatan PR, selain keempat tersangka asal Tasimalaya tadi, sebenarnya ada pihak lain yang juga diduga bersalah, termasuk beberapa pejabat di lingungan Kanwil Depag Jabar. Namun, mereka belum disentuh hukum.
Mark- up
Lebih lanjut disebutkan, tindakan Drs. Ed, kata Faizal, diduga telah merugikan negara sebesar Rp 167 juta saat mendapat projek pembangunan Gedung Monitoring dan Pengendalian Pendidikan di Tasikmalaya sebesar Rp 750 juta. Penyidik menduga, terjadi mark-up pada volume pekerjaan projek itu.
Sementara itu, akibat ulah YS, negara dirugikan Rp 155 juta saat mendapat projek senilai Rp 57 juta. Modusnya, melakukan penyimpangan volume pekerjaan, mengubah harga tanah, dan membuat volume pekerjaan fiktif, kata Faizal.
Mengenai dua berkas perkara yang melibatkan tersangka dari Sumedang, setelah beberapa kali bolak-balik Polda-Kejaksaan, akhirnya dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan tinggi. Ya, dua berkas perkara dari Sumedang sudah P-21, kata Ahmad Abdi.
Kedua berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap itu, yakni yang melibatkan tersangka Kepala Kantor Depag Sumedang, Drs. HT, dan Kepala Sekolah Madrasah Cimalaka Sumedang, Ny. IF. Keduanya, saat ini dalam proses di kejaksaan dan menunggu proses peradilan di pengadilan.
Dalam kasus tersebut, Drs. HT, diduga telah memark-up anggaran projek sebesar Rp 450 juta hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 125 juta lebih. Sementara Ny. IF diduga telah menggelembungkan dana projek sebesar Rp 400 juta, dan merugikan negara sebesar Rp 206 juta lebih. (A-112)
Sumber: Pikiran Rakyat, 9 Maret 2005