Perkara Wali Kota Bekasi Nonaktif Mochtar Mohammad; Hari Ini, Jaksa KPK Ajukan Kasasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan mengajukan permohonan kasasi untuk perkara Wali Kota nonaktif Bekasi, Mochtar Mohammad. Jaksa KPK Ketut Sumedana berharap hakim yang memeriksa memori kasasi mereka merupakan sosok kredibel.
“Kami berharap MA menugaskan hakim-hakim yang kredibel terkait perkara ini. Selasa besok kami akan datang ke Pengadilan Bandung menyatakan sikap mengambil jalur kasasi,” kata Sumedana, Senin (17/10).
Menurut dia, tim dari KPK sebenarnya memiliki waktu 14 hari untuk berpikir mengenai putusan bebas kepada Mochtar. Namun, komisi antikorupsi sudah yakin dengan sikap mereka .
Jaksa juga akan meminta salinan putusan lengkap perkara Mochtar. Putusan itu akan langsung dipelajari oleh tim yang telah dipersiapkan. “Surat permintaan putusan sudah kami layangkan sejak 14 Oktober lalu,” tandasnya.
Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas Mochtar pada 11 Oktober lalu. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut politikus PDIP itu 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan.
Mochtar didakwa empat kasus sekaligus. Pertama, suap anggota DPRD Rp 1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan RAPBD menjadi APBD 2010. Kemudian penyalahgunaan dana anggaran makan minum sebesar Rp 639 juta.
Ketiga, suap untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 senilai Rp 500 juta. Dia juga didakwa menyuap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rp 400 juta untuk mendapat status laporan keuangan yang Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Majelis Hakim yang diketuai Azharyadi Pria Kusuma dengan hakim anggota Ramlan Comel dan Eka Saharta menampik seluruh upaya pembuktian jaksa. Putusan itu menggemparkan karena baru kali pertama kasus yang ditangani oleh KPK divonis bebas.
Sebelumnya, pengacara Mochtar, Sirra Prayuna, mempersilakan jaksa KPK untuk menempuh kasasi jika tidak puas atas vonis bebas kepada kliennya. Namun, dia menyayangkan karena hal itu tak diatur dalam KUHAP. “Dalam pasal 224 KUHAP jelas dikatakan untuk putusan bebas murni tidak dapat diajukan kasasi. Tapi memang MA pernah memproses kasasi putusan bebas murni,” ungkap Sirra, beberapa waktu lalu. (J13,dtc-65)
Sumber: Suara Merdeka, 18 Oktober 2011